Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Perpanjang Satgas TKI

Kompas.com - 29/02/2012, 17:49 WIB
Hindra Liu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2012, memperpanjang masa tugas Satuan Tugas Penanganan Kasus TKI di luar negeri selama 6 bulan. Satgas TKI, yang masa tugasnya berakhir pada 7 Januari 2012, akan terus bertugas hingga 7 Juli 2012.

Tak hanya memperpanjang, Presiden juga memberikan tugas baru pada Satgas yang dipimpin mantan Menteri Agama Maftuh Basyuni, yaitu menyusun mekanisme penanganan kasus TKI di luar negeri yang terancam hukuman mati, menyusun rekomendasi penyempurnaan proses penyediaan, penempatan, dan perlindungan TKI di luar negeri, dan memberikan informasi yang efektif dan edukatif kepada masyarakat tentang penanganan TKI di luar negeri yang terancam hukuman mati. Demikian informasi yang dilansir dari laman kantor Sekretariat Kabinet.

Menurut laman tersebut, ada perubahan susunan jajaran satgas yang dibentuk pada 2011. Mantan Jaksa Agung Agung Hendarman Soepandji dan Wakil Menteri Agama Nazaruddin Umar tak lagi menjabat sebagai wakil ketua satgas. Tak dijelaskan mengapa keduanya tak lagi duduk di satgas.

Selain itu, ada pula wajah-wajah baru yang masuk ke dalam satgas, seperti Jaksa Agung Muda Muchtar Arifin, yang menjabat sebagai wakil ketua satgas, Syachwien Adenan mantan Dubes RI di Maroko, Muzamil Basyuni, mantan Dubes RI di Suriah. Ada pula Anang Rizka Masyhadi, Ahmad Fauzi Arifin Al-Abbassy, dan Arini Rahyuwati.

Sementara itu, nama-nama lama yang masih bertahan, di antaranya, adalah mantan Kapolri Jenderal Purn Bambang Hendarso Danuri, Alwi Shihab, Humphrey Djemat, Tatang B. Razak, Lisna Y. Poeloengan, Ahmad Rifai, dan Tati Krisnawaty.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com