JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lepas tangan atas peristiwa penyerangan senjata tajam terhadap jaksa nonaktif Sistoyo.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya akan menanggung pengobatan Sistoyo yang juga terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat.
"Nanti segala macam pengobatan kita tanggung, dan kita jadikan itu pelajaran dalam mengamankan seorang tahanan KPK," kata Johan di Jakarta, Rabu (29/2/2012).
Seperti diberitakan sebelumnya, jaksa Sistoyo mengalami luka di kening karena dibacok seseorang tak dikenal.
Peristiwa itu terjadi saat Sistoyo hendak meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung, Jawa Barat, setelah dia membacakan eksepsi atau nota keberatannya.
Sistoyo kemudian dilarikan ke rumah sakit, sedangkan pelaku penyerangan itu langsung diamankan petugas kepolisian.
Johan mengatakan, pihaknya tidak memprediksi kemungkinan peristiwa di pengadilan itu bakal terjadi. Apalagi, selama ini KPK tidak pernah menerima laporan bahwa Sistoyo mendapat ancaman.
Dia juga mempertanyakan bagaimana pengamanan sidang dilakukan sampai-sampai ada pengunjung yang bebas membawa senjata tajam. "Lah itu gimana kok bisa ada pengunjung bawa senjata tajam?" ucapnya.
Adapun Sistoyo merupakan tahanan KPK. Dia diduga menerima suap Rp 99,9 juta dari pengusaha Edward melalui perantara Anton Bambang. Baik Edward maupun Bambang juga dijadikan tersangka.
Diduga, pemberian suap itu terkait penyusunan tuntutan atas Edward yang perkaranya ditangani Sistoyo bersama rekannya, jaksa Eviyati.
Uang suap diberikan sehari sebelum tuntutan atas Edward itu dibacakan di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat.
Adapun Edward merupakan terdakwa kasus pemalsuan surat terkait pembangunan Pasar Festival di Cisarua, Bogor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.