Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Pabrik Saus Unjuk Rasa Tuntut UMK

Kompas.com - 29/02/2012, 15:34 WIB
Siwi Nurbiajanti

Penulis

SLAWI, KOMPAS.com — Sebanyak 106 buruh PT Sinar Agung Makmur Sentosa (SAMS), yaitu perusahaan saus dan mi di Jalur Pantura Demangharjo, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, berunjuk rasa di halaman kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Tegal, Rabu (29/2/2012) siang.

Mereka menuntut pembayaran upah sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK) Tegal 2012, sebesar Rp 780.000 per bulan.

Ketua Serikat Pekerja Harmonis (SPH) PT SAMS, Slamet Widodo, mengatakan, selama ini buruh belum dibayar sesuai UMK. Mereka hanya mendapatkan upah sebesar Rp 725.000 per bulan.

Padahal, sesuai keputusan Gubernur Jateng Nomor 561.4/73/2011, UMK Kabupaten Tegal tahun 2012 ditetapkan sebesar Rp 780.000 per bulan.

Oleh karena itu, para buruh mengadu ke Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi untuk membantu mereka agar perusahaan segera membayar upah sesuai UMK.

Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Brebes, Suspriyanti, mengatakan, pemerintah akan memediasi buruh dan perusahaan. Menurut dia, sosialisasi UMK 2012 sebenarnya sudah dilaksanakan ke perusahaan-perusahaan di Kabupaten Tegal sejak November 2012. Seharusnya apabila perusahaan tidak mampu membayarnya, mereka bisa membuat surat penangguhan.

Sementara itu, perwakilan PT SAMS berjanji akan membayar UMK mulai Maret ini, dan juga membayarkan rapelan kekurangan UMK bulan Januari dan Februari pada akhir Maret.

Perwakilan pimpinan perusahaan PT SAMS, Denny Lacanda, mengatakan, perusahaan pasti akan membayar sesuai UMK. "Pasti akan dirapel," katanya.

Menurut dia, secara keseluruhan jumlah karyawan di perusahaannya 130 orang. Sebagian karyawan digaji secara bulanan, sebagian lainnya secara mingguan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com