Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Diduga Incar Harta Korban

Kompas.com - 29/02/2012, 03:22 WIB

Badung, Kompas - Korban pembunuhan, Made Purnabawa (27), Ni Luh Ayu Sri Mahayoni (istri, 27), dan Ni Wayan Risna Ayu Dewi (anak, 9), dimakamkan di Desa Peminge, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (28/2). Keluarga korban masih terpukul dan enggan memaafkan mereka.

Leri dan keluarga korban meyakini pembunuhan yang direncanakan secara matang itu tidak sekadar karena pelaku sakit hati, tetapi pelaku memang mengincar harta korban.

Keluarga Purnabawa dibunuh, Selasa (14/2) dini hari, di rumahnya di Kampial Residence, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung, Bali. Lima dari enam pelaku pembunuhan sudah tertangkap, yaitu HR (pelaku utama dan sopir korban), ASD (istri HR dan pembantu korban), dan tiga rekan HR (AK, SG, dan HM). Saat ini polisi masih memburu satu pelaku lagi, yaitu HD.

HR saat ditemui di markas Kepolisian Resor Kota Denpasar, kemarin, mengaku sakit hati terhadap korban. HR yang bekerja di rumah Purnabawa selama empat bulan itu mengaku korban akan menggaji dia dan istrinya sebesar Rp 700.000 per bulan. Namun, ia dan istrinya hanya digaji Rp 400.000.

Tidak diberi makan

HR juga mengaku dituduh korban menggelapkan uang tagihan listrik. Pria asal Situbondo, Jawa Timur, itu semakin kesal karena ia, istrinya, dan anaknya yang masih berusia 1,6 tahun tidak pernah diberi makan oleh Purnabawa.

Atas dendam itulah, HR minta tolong kepada empat rekannya itu untuk membantu membunuh Purnabawa sekeluarga. Sementara itu, ASD berperan sebagai pemberi isyarat apabila pembunuhan sudah bisa dilakukan.

Usai membunuh, para pelaku membawa sebuah mobil, dua motor, sebuah komputer jinjing, dan beberapa perhiasan ke Jatim. HR mengaku telah menjual mobil itu di Semarang, Jawa Tengah, seharga Rp 40 juta. Adapun beberapa perhiasan dijual Rp 2,2 juta untuk membiayai pelariannya.

AK mengakui HR berjanji akan memberi Rp 10 juta kepada masing-masing rekannya yang ikut membunuh keluarga Purnabawa.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Hariadi mengatakan, para pelaku terancam hukuman mati.(DEN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com