SERANG, KOMPAS.com - Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Ubaidilah, Minggu (26/2/2012), mengatakan, ada 43 unit perusahaan yang sejauh ini sudah mengajukan penangguhan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2012.
Ke-43 unit perusahaan yang mengajukan penangguhan tersebut berlokasi usaha di Tangerang Raya (Kabupaten dan Kota Tangerang serta Kota Tangerang Selatan). "Dari jumlah tersebut ada 22 perusahaan yang sudah lengkap syarat administrasinya," kata Ubaidilah.
Dia mengatakan, mulai tanggal 27-29 Februari Dewan Pengupahan Provinsi Banten akan melakukan verifikasi lapangan ke perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2012 dan sudah lengkap syarat administrasinya tersebut.
Tahapan selanjutnya adalah pembahasan di rapat pleno Dewan Pengupahan. Dewan Pengupahan kemudian akan memberikan rekomendasi ke Gubernur Banten mengenai penangguhan UMK bagi perusahaan yang memenuhi syarat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.