Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

43 Perusahaan di Banten Ajukan Penangguhan UMK

Kompas.com - 26/02/2012, 22:20 WIB
Cyprianus Anto Saptowalyono

Penulis

SERANG, KOMPAS.com - Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Ubaidilah, Minggu (26/2/2012), mengatakan, ada 43 unit perusahaan yang sejauh ini sudah mengajukan penangguhan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2012.

Ke-43 unit perusahaan yang mengajukan penangguhan tersebut berlokasi usaha di Tangerang Raya (Kabupaten dan Kota Tangerang serta Kota Tangerang Selatan). "Dari jumlah tersebut ada 22 perusahaan yang sudah lengkap syarat administrasinya," kata Ubaidilah.

Dia mengatakan, mulai tanggal 27-29 Februari Dewan Pengupahan Provinsi Banten akan melakukan verifikasi lapangan ke perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2012 dan sudah lengkap syarat administrasinya tersebut.

Tahapan selanjutnya adalah pembahasan di rapat pleno Dewan Pengupahan. Dewan Pengupahan kemudian akan memberikan rekomendasi ke Gubernur Banten mengenai penangguhan UMK bagi perusahaan yang memenuhi syarat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com