MUARO JAMBI, KOMPAS.com - Produksi pupuk palsu di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, digagalkan aparat Kepolisian Resor Muaro Jambi, Jumat (24/2/2012). Polisi mengamankan H (35) dan menyita 23 ton pupuk dalam kemasan siap jual .
Kepala Polres Muaro Jambi, Ajun Komisaris Besar Badarudin, mengatakan, aktivitas produksi pupuk palsu ini dihentikan saat polisi mendatangi gudang produksi milik H, di Desa Muara Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu.
Terdapat 23 ton pupuk jenis NPK palsu bermerek 3 Bintang , yang sudah dikemas dalam karung berukuran berat masing-masing 50 kilogram.
Polisi juga mendapati bahan-bahan dasar berupa borax dalam 2 karung, pewarna 15 kg, ZA sebanyak 5 karung, ziolid 12 karung, garam halus 3 karung, amoniak 3 jeriken, 7 ton pupuk gagal produksi, dan 600 lembar karung kosong berkemasan.
"Kami nyatakan ini diduga pupuk palsu karena menyertakan label SNI (standar nasional Indonesia) dan NRP (nomor register produk) dalam kemasan, padahal mereka belum memiliki sertifikasi dari lembaga sertifikasi produk," ujar Badarudin.
Pelaku akan tersangkut Pasal 8 (1) huruf a dan e juncto Pasal 62 (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana maksimal 5 tahun, dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.