Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KIP Aceh: Qanun Baru Tak Ganggu Tahapan Pilkada

Kompas.com - 24/02/2012, 18:09 WIB
Mohamad Burhanudin

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Menanggapi pengesahan rancangan qanun pemilihan kepala daerah (pilkada) di Aceh yang baru oleh DPR Aceh, Jumat (24/2), Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ilham Syahputra, mengatakan, secara substansial tak ada masalah antara hal-hal yang diatur dalam qanun baru dengan tahapan pilkada yang sudah berjalan.

Qanun baru mengakomodasi tahapan pilkada yang telah dilaksanakan KIP.

Dalam aturan peralihan itu diatur juga. Di akhir juga disepakati, ketetapan yang sudah dilakukan tak bisa diganggu gugat lagi. Jadi, tak ada yang mengganjal sampai saat ini, kata Ilham kepada wartawan usai sidang paripurna di Gedung DPR Aceh, Banda Aceh, yang mengesahkan Rancangan Qanun Pilkada Aceh yang baru, Jumat (24/2/2012).

Dalam pembicaraan antara DPR Aceh dengan KIP Aceh, lanjut Ilham, ada beberapa masukan dari KIP yang sudha diterima DPR Aceh. Usulan DPR Aceh yang semula agar pemungutan suara menggunakan metode mencontreng, tak mungkin dilaksanakan karena KIP sudah menyosialisasikan pencoblosan.

Akhirnya dibuat jalan tengah, mencoblos atau mencontreng. Ini nanti diatur dalam putusan KIP Aceh. Jadi, tak berubah lagi. Nanti kalau pilkada sesudahnya mencontreng ya silakan, ujar Ilham.

Mengenai penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) untuk pencoblosan seperti diusulkan DPR Aceh, akhirnya disepakati tak dipakai. Pasalnya, KIP Aceh akan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) yang saat ini masih diverifikasi. Dengan demikian, untuk pencoblosan tetap menggunakan kartu pemilih yang sesuai dengan DPT.

"Sampai saat ini tak ada yang perlu disesuaikan, mungkin nanti saat kampanye ada yang perlu kami cek. Dan, mungkin nanti ada beberapa yang perlu disesuaikan. Secara substansial, qanun yang ada ini memang ada yang berubah, tapi itu sesuai dengan masukan-masukan kami," papar Ilham.

Penjabat Gubernur Aceh, Tarmizi Karim, menyambut baik pengesahan rancangan qanun pilkada yang baru tersebut. Dia berharap qanun ini dapat segera diserahkan ke Menteri Dalam Negeri untuk kemudian diberlakukan.

"Sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Otonomi Daerah, pada Senin (27/2/2012) nanti qanun ini sudah sampai di Mendagri," kata dia.  

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com