Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Desa Hayati Perlu Ditunjang Peraturan Desa

Kompas.com - 23/02/2012, 21:04 WIB
Alb. Hendriyo Widi Ismanto

Penulis

KUDUS, KOMPAS.com - Forum Daerah Aliran Sungai Muria dan Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Pemali- Jeratun sepakat menjadikan tujuh desa yang berada di lereng Pegunungan Muria menjadi desa hayati. Ketujuh desa tersebut berada di tiga kabupaten di Provinsi Jawa Tengah yakni Kabupaten Kudus, Pati, dan Jepara.

Ketua Forum DAS Muria Hendy Hendro, Kamis (23/2/2012), mengatakan, fokus utama desa-desa model itu adalah konservasi DAS di bagian hulu. Konsepnya adalah melakukan konservasi kawasan kritis berbasis agro forestry atau pertanian terpadu. Oleh karena itu, ketujuh desa tersebut perlu ditunjang dengan peraturan-peraturan desa tentang upaya pelestarian dan konservasi.

Ketujuh desa tersebut adalah Desa Ternadi dan Menawan (Kudus) yang mengampu sub daerah aliran sungai (DAS) Srep dan Piji. Kemudian Desa Sitiluhur, Jrahi, dan Plukaran (Pati) yang mengampu sub-DAS Gungwedi, Piji, Sani, dan DAS Tayu. Adapun di Jepara ada Desa Tempur dan Bungu yang berada di wilayah DAS Gelis dan subDAS Mayong.

Secara khusus, desa-desa model itu akan dicari kekhasan pelestariannya. Misalnya ada yang meng onservasi mata air, lahan kritis, bekas penambangan galian C, dan sempadan sungai.

"Konkretnya, di Desa Jrahi warga meng onservasi sempadan sungai dengan bambu petung dan di Desa Sitiluhur dan Ternadi mengkonservasi mata air-mata air dengan tanaman keras dan buah," kata Hendy.

Percontohan
Kepala Bidang Kehutanan Dinas Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Kabupaten Kudus Suharsanto mengemukakan, desa-desa yang bakal dijadikan percontohan desa-desa lain itu perlu membuat peraturan desa tentang konservasi. Misalnya pemberian sanksi bagi oknum yang menebang pohon sembarangan.

Kepala Bidang Kehutanan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Jepara Joko Purnomo menambahkan, di sejumlah desa di lereng Pegunungan Muria, Jepara, telah menerapkan peraturan desa itu. Desa-desa itu adalah Des a Damarwulan, Tempur, Sumanding, dan Plajan.

Desa Plajan membuat peraturan bagi warga yang menikah harus menanam sejumlah pohon. Desa Damarwulan membuat aturan bagi yang menebang pohon harus menanam pohon melebihi jumlah yang ditebang. "Peraturan desa itu efektif karena dibuat berdasarkan kesepakatan atau musyarawah desa," kata dia.

Upaya pembuatan desa hayati itu merupakan tindak lanjut dari Jelajah DAS di Pegunungan Muria yang dilakukan pada Januari. Dari hasil penjelajahan itu, Forum DAS Muria mencata t, lahan kritis di Pegunungan Muria di Kudus, Pati, dan Jepara seluas 26.433 hektar. Di Kudus seluas 5.358 hektar, Pati 6.075 hektar, dan Jepara 15.000 hektar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com