Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat KIR Bus Transjakarta Tanggung Jawab Operator

Kompas.com - 23/02/2012, 17:36 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta, M. Akbar, membenarkan bahwa dua bus Transjakarta yang beroperasi di Koridor II (Pulo Gadung-Harmoni) dikandangkan karena surat kelaikan kendaraan sudah kedaluwarsa. "Benar memang ditemukan bus Transjakarta yang tidak layak tadi," kata Akbar, ketika dihubungi wartawan, Kamis (23/2/2012).

Akbar menjelaskan masalah surat kelaikan kendaraan atau KIR ini merupakan kewajiban dari operator bus tersebut yaitu PT Trans Batavia. Dengan kejadian ini, ia meminta pada perusahaan operator tersebut untuk melakukan pemeriksaan ulang pada armadanya dan jika ditemukan yang tidak layak harus segera diuji ulang hingga lolos. "Sebenarnya kan memang operator yang berkewajiban terhadap armadanya baik secara teknis dan administratif," ujar Akbar.

Secara teknis, armada tersebut harus siap untuk beroperasi dan mesinnya tidak bermasalah. Sementara secara administratif, operator juga harus terus memeriksa masa berlaku STNK, asuransi, pembayaran pajak dan juga surat uji kelaikan kendaraan. "Sanksinya ya tidak boleh beroperasi. Kalau gitu kan pendapatannya akan berkurang," tegasnya.

Pasca kejadian ini, Akbar akan meminta seluruh operator untuk semua koridor melakukan pemeriksaan pada semua armadanya agar kejadian serupa tidak terulang. Mengingat kejadian ini dapat membahayakan keamanan dan kenyamanan penumpang.

Seperti diberitakan, dua bus Transjakarta dan dua Metromini dikandangkan karena surat KIR kendaraan telah kedaluwarsa. Dua bus Transjakarta seluruhnya beroperasi di koridor II (Pulo Gadung-Harmoni). Bus Transjakarta bernomor polisi B7472 ZX didapati surat KIR-nya telah berakhir sejak 12 Agustus 2011 dan bus Transjakarta bernomor polisi B 7523 ZX yang buku uji KIR-nya berakhir sejak Agustus 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com