Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Kir Kadaluarsa, 2 Transjakarta dan 2 Metromini Dirazia

Kompas.com - 23/02/2012, 17:04 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat unit buskota, diantaranya tiga bus Transjakarta dan dua Metromini, terpaksa dikenakan sanksi pemberhentian operasi karena surat kir kendaraan telah kadaluarsa. Keempatnya pun langsung dibawa ke Cakung untuk diproses.

Seluruh kendaraan tersebut terjaring dalam kegiatan uji petik kendaraan yang dilakukan jajaran Pusat Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan DKI di terminal dalam kota Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (23/2/2011). Kepala Seksi Pelayanan PKB Dinas Perhubungan DKI, Lukman Iskandar, mengatakan, seluruh bus yang terjaring lantaran surat-surat kir nya mati langsung ditilang.

"Bus langsung kita stop operasi hingga proses persidangan di pengadilan selesai. Semua ini untuk memberikan efek jera pada mereka," ujarnya.

Sementara, bagi bus Transjakarta yang kena tilang, ia mengatakan kesalahan terletak pada pihak konsorsium atau operator bus Transjakarta yang dinilai nakal. "Buktinya masih ada saja ini yang kena tilang," lanjutnya.

Keempat bus yang dikandangkan itu terdiri dari dua bus Transjakarta yang seluruhnya beroperasi di koridor 2 (Pulogadung-Harmoni), yaitu bus bernomor polisi B7472 ZX didapati surat kirnya telah mati sejak 12 Agustus 2011 dan bus bernomor polisi B 7523 ZX yang buku uji kir nya mati sejak Agustus 2011. Berikutnya adalah Metromini line 44 (Pulogadung-Pulogebang dengan nomor polisi B 7094 AV dan Metromini line 42 (Pulogadung-Pondokkopi) bernomor polisi B 7804 AZ.

Dikhawatirkan, Lukman melanjutkan, jika bus tersebut dibiarkan beroperasi akan membahayakan keselamatan penumpang dan pengendara lainnya. Razia tersebut sempat menuai protes dari kalangan pengemudi bus, mereka bersikeras bahwa surat kir kendaraan yang kerap dipakai sebagai mata pencaharian sehari-hari tersebut layak jalan. Protes tersebut pun tak dihiraukan petugas karena bukti telah menunjukkan pelanggaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com