Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FPI Minta Habib Cabul Dihukum Berat

Kompas.com - 17/02/2012, 20:08 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Front Pembela Islam DKI Jakarta Habib Salim Al-Athas alias Selon meminta tokoh agama yang terbukti melakukan pelecehan seksual agar dihukum seberat-beratnya. Hukuman ini dinilai sepadan karena tokoh agama itu tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga sudah melanggar syariah Islam.

"Kalau ternyata benar hal itu terjadi, tentu sangat disayangkan. Kalau perlu, dia harus dihukum pancung karena ini sudah melanggar syariah agama," kata Selon, Jumat (17/2/2012), saat dijumpai wartawan di Mapolda Metro Jaya. Ia juga menambahkan, FPI meminta Kapolda Metro Jaya untuk segera memanggil tokoh agama yang dilaporkan itu.

"FPI dorong siapa pun, mau dia habib, kyai, ulama, yang berbuat salah dihukum, ya, dihukum; jangan dibiarkan. Kami desak Kapolda agar habib segera diperiksa," kata Selon. Selain itu, Selon menuturkan, pihak korban juga memiliki hak untuk membersihkan nama baiknya atas peristiwa itu.

"Supaya tidak ada keributan lagi," kata Selon.

Diberitakan sebelumnya, Habib H yang merupakan pimpinan majelis dzikir dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelecehan seksual terhadap 11 orang laki-laki. Pelecehan terjadi sejak tahun 2006-2011. Saat itu, sebanyak tujuh orang di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Habib H dinilai sudah melakukan pelecehan dengan modus terapi kesehatan terhadap para korbannya. Selain itu, para korban juga melaporkan percakapan antara mereka dan Habib H yang dinilai mengandung unsur pelecehan seksual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com