Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSSI: Keputusan CAS Belum Final

Kompas.com - 15/02/2012, 22:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia membantah adanya keputusan final dari Pengadilan Arbritase Olahraga Internasional atau CAS yang mengabulkan permohonan Persipura Jayapura untuk maju ke play-off Liga Champions Asia.

Direktur Legal PSSI Finantha Rudy mengakui bahwa pihaknya telah menerima surat berisi 9 lembar pernyataan CAS yang diputuskan pada 14 Februari 2012. Namun, ia menegaskan bahwa putusan tersebut hanya merupakan pertimbangan hukum terkait keputusan sela CAS soal gugatan Persipura Jayapura.

"Ini bukan putusan final karena hanya pemberitahuan alasan hukum kenapa keluar putusan sela yang tanggal 2 (Februari) itu. Kan waktu keputusan sela itu kan cuma 2 lembar, sementara yang sekarang itu 9 halaman isinya penjelasan mengenai kenapa keputusan itu diambil," kata Rudy saat ditemui wartawan di Kantor PSSI, Rabu (15/2/2012) sore.

Menurut Rudy, persidangan di CAS masih akan tetap berlanjut. Ia menilai, meskipun PSSI dikabarkan belum merespons, pihak tergugat lainnya, yakni AFC dan Adelaide, sudah memberikan jawaban terkait gugatan tersebut. "Kan pihak yang digugat itu tidak hanya PSSI, ada AFC, ada juga Adelaide. Maka tidak bisa jika putusan itu dikatakan sudah final karena AFC dan Adelaide sudah merespons putusan itu. Jadi, nanti masih ada hearing dan lain sebagainya dan nanti semua pihak datang," kata Rudy.

Pernyataan Rudy itu disampaikan untuk menanggapi pernyataan Sekretaris Jenderal Penyelamat Sepak Bola Indonesia (KPSI) Hinca Panjaitan. Hari ini Hinca menyatakan bahwa CAS telah mengambil keputusan yang dikirimkan kepada AFC, PSSI, dan Adelaide United. Putusan itu, kata Hinca, menguatkan putusan sela yang disampaikan CAS pada awal bulan ini, yang memutuskan agar Persipura tetap menjalani laga play-off versus Adelaide.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com