SURABAYA, KOMPAS.com -- Panglima Kodam V/Brawijaya Mayjen TNI Murdjito menyebutkan, lima prajurit Kodam V/Brawijaya serta seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kodim Tulungagung, Jawa Timur, kini berstatus tersangka. Mereka terlibat dalam peristiwa tenggelamnya kapal yang mengangkut imigran gelap dari Timur Tengah di Pantai Prigi, Trenggalek, pada 17 Desember 2011.
"Setelah proses peradilan secara militer tuntas, kelima anggota TNI AD itu akan diberi sanksi administrasi, termasuk kemungkinan dipecat," kata Murdjito, dalam coffee morning dengan wartawan di Markas Kodam V/Brawijaya Surabaya, Selasa (14/2/2012).
Menurut Murdjito, pemecatan bisa dilakukan jika ada anggota TNI AD yang terbukti melakukan tindak pidana dan dihukum penjara minimal tiga bulan. Kelima anggota terancam hukuman minimal 5 tahun. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 31 Desember 2011 dan hingga kini ditahan di Denpom V/Brawijaya. "Dalam waktu dekat segera diadili," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.