Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Kalbar Sita 3.000 Liter Solar

Kompas.com - 09/02/2012, 04:13 WIB

Pontianak, Kompas - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menyita 3.000 liter solar subsidi. Penyidik menetapkan seorang tersangka yang tertangkap tangan hendak mengangkut solar itu.

Kabid Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) Ajun Komisaris Besar Mukson Munandar, Rabu (8/2), mengatakan, tersangka IS (45) ditangkap pada Selasa malam di Jalan Wajok Hulu, Kecamatan Siantan, Kabupaten Pontianak. ”Tersangka tertangkap tangan saat mengemudikan truk bermuatan solar tanpa dokumen. Tersangka sudah lama menjadi target operasi polisi,” ujar Mukson.

Di bak truk, polisi menemukan solar yang ditampung dalam satu tangki besar, enam drum, dan 29 jeriken. Total solar yang ditimbun oleh pelaku mencapai sekitar 3.000 liter.

Mukson mengatakan, solar itu akan disetor ke kios pengecer bahan bakar minyak (BBM) di Pontianak yang menjual solar hingga Rp 6.000 per liter. ”Tersangka membeli solar dari beberapa stasiun pengisian bahan bakar untuk (SPBU) umum dengan harga subsidi Rp 4.500 per liter,” ujarnya.

Saat ini, tersangka masih diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar. Barang bukti truk dengan nomor polisi KB 9331 G diamankan di halaman Markas Polda Kalbar.

”Dari sepanjang Siantan, Kota Pontianak, sampai Wajok bisa dijumpai banyak sekali kios pengecer solar dan premium. Padahal di SPBU-SPBU selalu kehabisan stok solar. Ini menjadi perhatian polisi,” kata Mukson.

Mukson menjelaskan, tersangka diduga melanggar Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

Sales Area Manager PT Pertamina Kalbar Putut Andriatno mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil penyidikan polisi. ”Kalau tersangka tersebut tidak menyertakan surat rekomendasi dari pemerintah daerah saat membeli solar subsidi menggunakan jeriken, drum, atau tangki ke SBBU, kami akan menindak tegas SPBU tersebut,” kata Putut.

Gubernur Kalbar Cornelis mengemukakan, penegak hukum harus menindak tegas dan memenjarakan pelaku agar ada efek jera bagi masyarakat yang ingin mencoba-coba menyalahgunakan BBM bersubsidi.

”Di mana-mana dikeluhkan mengenai solar yang sulit diperoleh, tetapi di sisi lain ada pelaku yang demikian. Pelaku harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum agar menimbulkan efek jera,” tutur Cornelis. (aha)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com