JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat baru akan merekomendasikan ke Dewan untuk memberhentikan sementara politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh alias Angie sebagai anggota Dewan ketika perkaranya sudah masuk ke pengadilan.
Hal itu dikatakan Ketua BK DPR M Prakosa ketika dihubungi, Sabtu (4/2/2012). Prakosa ditanya penetapan tersangka Angie terkait kasus dugaan korupsi dalam perkara suap proyek wisma atlet SEA Games oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Prakosa menjelaskan, hal itu diatur dalam Pasal 219 ayat 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR/DPR/DPD dan DPRD. "Jadi kita tunggu sampai diadili baru akan kami berhentikan sementara," kata dia.
Dikatakan Prakosa, pihaknya akan memberhentikan tetap jika Angie dinyatakan bersalah hingga berkekuatan hukum tetap. Meski demikian, yang bersangkutan dapat diberhentikan sebelum masuk ke pengadilan jika diminta oleh Fraksi Demokrat melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Prakosa menambahkan, pihaknya tak akan mengusut ada tidaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan Angie. Pihaknya hanya menunggu proses kasus itu hingga di pengadilan.
"Kalau dinyatakan melanggar pidana, pastinya melanggar kode etik," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Begitu pula politisi PDI-P, Wayan Koster, yang dicegah bepergian ke luar negeri lantaran tersangkut kasus yang sama. "Kita monitor terus proses di KPK sampai pengadilan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.