JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Angelina Sondakh (Angie) sebagai tersangka kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (3/2/2012). Berdasarkan penetapan tersebut, Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkan, Angie menjadi pintu masuk untuk mengembangkan kasus suap pembangunan wisma atlet.
"Kasus ini kami kembangkan terus. Jadi, AS ini pintu masuk kasus ini lebih jauh," kata Abraham di kantor KPK, Jakarta, Jumat (3/2/2012).
Oleh karena itu, lanjut Abraham, pihaknya akan menjerat tersangka lainnya sampai kasus ini tuntas. Selain Abraham mengatakan, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi melakukan pencekalan terhadap Angie dan Politisi Partai PDI Perjuangan (PDI-P), I Wayan Koster, sejak Jumat (3/2/2012). Dengan itu, keduanya tidak dapat melakukan aktivitas di luar negeri.
"Ini untuk memudahkan penyidikan kasus wisma atlet," ujarnya. (Edwin Firdaus/Prawira Maulana)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.