Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angelina Belum Dinonaktifkan

Kompas.com - 04/02/2012, 03:28 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (3/2), menetapkan Angelina Sondakh, anggota Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat, sebagai tersangka kasus korupsi proyek wisma atlet di Palembang. Namun, Partai Demokrat belum menonaktifkannya sebagai anggota DPR dan wakil sekretaris jenderal partai.

Akan tetapi, Partai Demokrat dipastikan segera memberikan sanksi kepada Angelina. Demikian dikatakan Ketua Divisi Komunikasi Publik Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Andi Nurpati serta Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat Ruhut Sitompul secara terpisah di Jakarta.

Sanksi internal partai bagi Angelina, kata Nurpati, menanti proses yang dijalankan Komite Pengawas Partai Demokrat. ”Setelah itu Dewan Kehormatan akan mengeluarkan rekomendasi yang akan dieksekusi oleh DPP. Partai Demokrat harus memberikan contoh kepada partai lain,” ujarnya.

Ruhut meminta Angelina nonaktif dari jabatannya sebagai Wakil Sekjen Partai Demokrat karena telah menjadi tersangka. Ini sesuai ketentuan partai.

Dugaan korupsi wisma atlet di Palembang menyeret bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, yang kini didakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Nazaruddin diberhentikan sebagai bendahara umum sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Ja’far Hafsah, Ketua Fraksi Partai Demokrat (F-PD) DPR menyatakan, Angelina belum dinonaktifkan sebagai anggota DPR. Ia diberhentikan jika ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Partai Demokrat juga akan memberikan bantuan hukum jika Angelina memintanya.

Sebelumnya, Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menegaskan, siapa pun pengurus Partai Demokrat yang menjadi tersangka kasus korupsi atau pidana lainnya akan langsung dicopot dari jabatannya.

Tak akan berhenti

Penetapan Angelina menjadi tersangka korupsi wisma atlet, Jumat, diumumkan Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK. Abraham yang tampil sendiri, tak didampingi unsur pimpinan KPK lainnya, juga memastikan pengembangan kasus itu tak hanya berhenti pada Angelina. KPK memastikan bakal ada tersangka lagi dalam kasus ini.

Menurut Abraham, yang tampil dengan kopiah putih dan banyak tersenyum, Angelina hanya pintu masuk untuk mengembangkan kasus korupsi wisma atlet. Sebelumnya, ia juga mengumumkan pencegahan (larangan ke luar negeri) terhadap Angelina dan Wayan Koster.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengakui adanya permintaan pencegahan terhadap Koster dan Angelina dari KPK, Jumat. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM langsung mengeluarkan perintah pencegahan bagi kedua anggota Badan Anggaran DPR itu untuk masa enam bulan.

Menurut Abraham, Angelina semula berstatus sebagai saksi dalam kasus wisma atlet SEA Games. Proyek senilai Rp 191 miliar. ”Kami menemukan fakta baru dan dua alat bukti sehingga berkesimpulan ada tersangka baru hasil pengembangan dari kasus sebelumnya,” paparnya.

Dalam persidangan kasus wisma atlet dengan terdakwa Nazaruddin, terungkap nama Angelina dan Koster disebut menerima aliran uang. Keduanya disebutkan menerima Rp 5 miliar. Selain itu, nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum serta Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng juga disebut menerima uang.

Angelina masih bebas karena KPK tidak menahannya. Namun, ia tidak terlihat dalam rapat F-PD DPR yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Padahal, menurut Ja’far, semua anggota fraksi wajib hadir dalam rapat itu.

Angelina yang dihubungi melalui Blackberry Messenger menyatakan akan menghadapi kasusnya itu, sedangkan Koster mengaku tak mengerti kenapa dilarang ke luar negeri oleh KPK. Namun, ia tidak akan mempertanyakan hal itu dan siap mengikuti proses hukum. ”Kalau dipanggil KPK, saya akan datang. Saya tak akan kabur,” ucapnya.

Ia juga mengatakan, tidak memiliki bukti apa-apa karena memang tidak tahu-menahu kasus wisma atlet itu. ”Saya tidak kenal Yulianis dan Mindo Rosalina Manulang (bekas anak buah Nazaruddin). Saya juga tidak pernah membicarakan wisma atlet kepada Nazaruddin,” katanya. Saat ditanya kemungkinan ditetapkan sebagai tersangka, ia menjawab, ”Kita ikuti saja prosesnya.”

Sampai ke Anas

Sebaliknya, Ruhut mengkhawatirkan kasus wisma atlet akan sampai ke Anas, apalagi Ketua KPK sudah menyatakan penetapan Angelina sebagai tersangka menjadi pintu untuk menentukan tersangka lain.

”Saya yakin Anas tidak terlibat dalam kasus ini jika dia berani mengatakan siap digantung jika terlibat. Namun, Anas belum mengatakan hal itu,” katanya.

Dengan pertimbangan ini, Ruhut kembali meminta Anas untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. ”Angelina yang kini menjadi tersangka sudah memalukan, apalagi jika itu terjadi pada ketua umum. Karena itu, sebaiknya Anas mundur lebih dahulu,” kata Ruhut.

Ketua Departemen Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum DPP Partai Demokrat Didi Irawadi menambahkan, partainya menghormati langkah KPK. Karena itu, ia juga meminta Angelina untuk kooperatif, mematuhi proses hukum dari KPK.

Andi Mallarangeng, yang juga Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus wisma atlet ke KPK. ”Tugas KPK memang mengusutnya dengan tuntas dan kita harapkan prosesnya lebih cepat,” katanya. Andi juga mengaku belum mengetahui apakah jajaran Dewan Pembina akan melakukan pertemuan khusus untuk menyikapi perkembangan hukum kasus itu.

Dari Sulawesi Utara, menurut Herdie Togas, mantan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Sulut, sejumlah kader meminta Anas segera mengundurkan diri sebagai ketua umum.(ana/ray/nta/ato/iam/lok/nwo/why/zal/osd)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com