Akan tetapi, Partai Demokrat dipastikan segera memberikan sanksi kepada Angelina. Demikian dikatakan Ketua Divisi Komunikasi Publik Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Andi Nurpati serta Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat Ruhut Sitompul secara terpisah di Jakarta.
Sanksi internal partai bagi Angelina, kata Nurpati, menanti proses yang dijalankan Komite Pengawas Partai Demokrat. ”Setelah itu Dewan Kehormatan akan mengeluarkan rekomendasi yang akan dieksekusi oleh DPP. Partai Demokrat harus memberikan contoh kepada partai lain,” ujarnya.
Ruhut meminta Angelina nonaktif dari jabatannya sebagai Wakil Sekjen Partai Demokrat karena telah menjadi tersangka. Ini sesuai ketentuan partai.
Dugaan korupsi wisma atlet di Palembang menyeret bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, yang kini didakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Nazaruddin diberhentikan sebagai bendahara umum sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Ja’far Hafsah, Ketua Fraksi Partai Demokrat (F-PD) DPR menyatakan, Angelina belum dinonaktifkan sebagai anggota DPR. Ia diberhentikan jika ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Partai Demokrat juga akan memberikan bantuan hukum jika Angelina memintanya.
Sebelumnya, Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menegaskan, siapa pun pengurus Partai Demokrat yang menjadi tersangka kasus korupsi atau pidana lainnya akan langsung dicopot dari jabatannya.
Penetapan Angelina menjadi tersangka korupsi wisma atlet, Jumat, diumumkan Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK. Abraham yang tampil sendiri, tak didampingi unsur pimpinan KPK lainnya, juga memastikan pengembangan kasus itu tak hanya berhenti pada Angelina. KPK memastikan bakal ada tersangka lagi dalam kasus ini.
Menurut Abraham, yang tampil dengan kopiah putih dan banyak tersenyum, Angelina hanya pintu masuk untuk mengembangkan kasus korupsi wisma atlet. Sebelumnya, ia juga mengumumkan pencegahan (larangan ke luar negeri) terhadap Angelina dan Wayan Koster.