Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekayaan Angelina Melonjak 10 Kali Lipat

Kompas.com - 03/02/2012, 18:53 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Angelina Sondakh, pernah melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2003 dan 2010. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Angelina yang diakses di KPK, Jumat (3/2/2012), terlihat bahwa harta anggota Badan Anggaran DPR itu melonjak hingga 10 kali lipat di tahun 2010.

Adapun total harta Angelina yang dilaporkan ke KPK pada 2010 mencapai Rp 6,55 miliar ditambah 9.628 dollar AS. Tujuh tahun sebelumnya, harta Angelina hanya Rp 618 juta dan 7.500 dollar AS.

Rinciannya, pada 21 Juli 2010, Angelina melaporkan harta tidak bergerak senilai total Rp 2,8 miliar yang terdiri atas sebidang tanah di Bandung, Jawa Barat, senilai Rp 2 miliar dan tanah serta bangunan di Jakarta seharga Rp 825 juta. Sementara pada 2003, harta tidak bergerak Angelina hanya berupa tanah dan bangunan di Tangerang senilai Rp 151 juta.

Untuk harta tidak bergerak, pada 2010, Angelina melaporkan kepemilikan alat transportasi yang nilai totalnya Rp 1,184 miliar. Alat transportasi yang dilaporkan Angelina itu terdiri dari mobil BMW X5 keluaran 2005 seharga Rp 630 juta, mobil Honda CRV keluaran 2008 senilai Rp 174 juta, Toyota Kijang Innova keluaran 2008 seharga Rp 180 juta, BMW Rp 150 juta keluaran 2009, dan alat transportasi lain merek Bombardier keluaran 2001 seharga Rp 50 juta. Sedangkan pada 2003, nilai kendaraan Angelina hanya Rp 377,9 juta yang terdiri dari mobil Hyundai Trajet keluaran 2002 senilai Rp 209,5 juta dan Toyota Vios keluaran 2004 seharga Rp 168,4 juta.

Kemudian pada 2010, Angelina melaporkan harta bergerak lainnya berupa batu mulia senilai Rp 165 juta, surat berharga senilai Rp 1,21 miliar ditambah 149 dollar AS, serta giro setara kas seharga Rp 770 juta dan 9.479 dollar AS. Sementara pada 2003, Angelina hanya melaporkan kepemilikan harta bergerak lain berupa batu mulia senilai Rp 38,7 juta, giro dan setara kas seharga Rp 50 juta, dan 7.500 dollar AS.

KPK menetapkan Angelina sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian atau janji terkait proyek wisma atlet SEA Games. Dia dijerat Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

    Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

    Nasional
    Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

    Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

    Nasional
    Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

    Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

    Nasional
    Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

    Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

    Nasional
    Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

    Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

    Nasional
    Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

    Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

    Nasional
    CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

    CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

    Nasional
    PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

    PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

    Nasional
    Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

    Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

    Nasional
    Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

    Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

    Nasional
    Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

    Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

    Nasional
    Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

    Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

    Nasional
    Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

    Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

    Nasional
    Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

    Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

    Nasional
    CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

    CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com