Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Kekayaan Angelina Melonjak 10 Kali Lipat

Kompas.com - 03/02/2012, 18:53 WIB
Penulis Icha Rastika
|
EditorI Made Asdhiana

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Angelina Sondakh, pernah melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2003 dan 2010. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Angelina yang diakses di KPK, Jumat (3/2/2012), terlihat bahwa harta anggota Badan Anggaran DPR itu melonjak hingga 10 kali lipat di tahun 2010.

Adapun total harta Angelina yang dilaporkan ke KPK pada 2010 mencapai Rp 6,55 miliar ditambah 9.628 dollar AS. Tujuh tahun sebelumnya, harta Angelina hanya Rp 618 juta dan 7.500 dollar AS.

Rinciannya, pada 21 Juli 2010, Angelina melaporkan harta tidak bergerak senilai total Rp 2,8 miliar yang terdiri atas sebidang tanah di Bandung, Jawa Barat, senilai Rp 2 miliar dan tanah serta bangunan di Jakarta seharga Rp 825 juta. Sementara pada 2003, harta tidak bergerak Angelina hanya berupa tanah dan bangunan di Tangerang senilai Rp 151 juta.

Untuk harta tidak bergerak, pada 2010, Angelina melaporkan kepemilikan alat transportasi yang nilai totalnya Rp 1,184 miliar. Alat transportasi yang dilaporkan Angelina itu terdiri dari mobil BMW X5 keluaran 2005 seharga Rp 630 juta, mobil Honda CRV keluaran 2008 senilai Rp 174 juta, Toyota Kijang Innova keluaran 2008 seharga Rp 180 juta, BMW Rp 150 juta keluaran 2009, dan alat transportasi lain merek Bombardier keluaran 2001 seharga Rp 50 juta. Sedangkan pada 2003, nilai kendaraan Angelina hanya Rp 377,9 juta yang terdiri dari mobil Hyundai Trajet keluaran 2002 senilai Rp 209,5 juta dan Toyota Vios keluaran 2004 seharga Rp 168,4 juta.

Kemudian pada 2010, Angelina melaporkan harta bergerak lainnya berupa batu mulia senilai Rp 165 juta, surat berharga senilai Rp 1,21 miliar ditambah 149 dollar AS, serta giro setara kas seharga Rp 770 juta dan 9.479 dollar AS. Sementara pada 2003, Angelina hanya melaporkan kepemilikan harta bergerak lain berupa batu mulia senilai Rp 38,7 juta, giro dan setara kas seharga Rp 50 juta, dan 7.500 dollar AS.

KPK menetapkan Angelina sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian atau janji terkait proyek wisma atlet SEA Games. Dia dijerat Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Eks Kabareskrim Susno Duadji Resmi Daftar Jadi Bacaleg PKB

Eks Kabareskrim Susno Duadji Resmi Daftar Jadi Bacaleg PKB

Nasional
Gelar Sidang Isbat Besok, Kemenag: Ketinggian Hilal Sudah di Atas Ufuk pada Hari Rukyat

Gelar Sidang Isbat Besok, Kemenag: Ketinggian Hilal Sudah di Atas Ufuk pada Hari Rukyat

Nasional
Kepala BIN Budi Gunawan: Aura Pak Jokowi Sebagian Sudah Pindah ke Pak Prabowo

Kepala BIN Budi Gunawan: Aura Pak Jokowi Sebagian Sudah Pindah ke Pak Prabowo

Nasional
Pimpinan DPR Sebut Perppu Pemilu Akan Disahkan Pekan Depan

Pimpinan DPR Sebut Perppu Pemilu Akan Disahkan Pekan Depan

Nasional
Jejak Kontroversi UU Cipta Kerja: Disahkan Kilat, Perppu Diketok meski Banjir Penolakan

Jejak Kontroversi UU Cipta Kerja: Disahkan Kilat, Perppu Diketok meski Banjir Penolakan

Nasional
Menyoal Bank Tanah

Menyoal Bank Tanah

Nasional
Firli Wanti-wanti DPRD Tak Main-Main Korupsi Pokir, Apalagi Dana Hibah

Firli Wanti-wanti DPRD Tak Main-Main Korupsi Pokir, Apalagi Dana Hibah

Nasional
Soal Pembebasan Pilot Susi Air, Jokowi: Yang Paling Penting Kehati-hatian...

Soal Pembebasan Pilot Susi Air, Jokowi: Yang Paling Penting Kehati-hatian...

Nasional
Berebut Suara Gen-Z di 2024: Strategi untuk Parpol dan Kritik

Berebut Suara Gen-Z di 2024: Strategi untuk Parpol dan Kritik

Nasional
Bakal Jelaskan Dugaan Transaksi Janggal Rp 349 T di Kemenkeu, Mahfud: Jumat Saya Datang ke DPR

Bakal Jelaskan Dugaan Transaksi Janggal Rp 349 T di Kemenkeu, Mahfud: Jumat Saya Datang ke DPR

Nasional
Teddy Minahasa Sebut Anggotanya Sisihkan Barang Bukti Narkoba, Bareskrim: Kita Ada SOP

Teddy Minahasa Sebut Anggotanya Sisihkan Barang Bukti Narkoba, Bareskrim: Kita Ada SOP

Nasional
Batal ke Papua, Mahfud Sebut Ada Hal Penting yang Seharusnya Dibicarakan dengan Presiden

Batal ke Papua, Mahfud Sebut Ada Hal Penting yang Seharusnya Dibicarakan dengan Presiden

Nasional
Firli Sebut Jual Beli Jabatan sampai Tingkat Kepala Desa, Tarifnya Rp 25 Juta

Firli Sebut Jual Beli Jabatan sampai Tingkat Kepala Desa, Tarifnya Rp 25 Juta

Nasional
Resmikan Papua Youth Creative Hub, Jokowi: Semua Miliki Kesempatan yang Sama

Resmikan Papua Youth Creative Hub, Jokowi: Semua Miliki Kesempatan yang Sama

Nasional
Soal Wacana Duet dengan Prabowo, Ganjar: Siapa yang 'Jodohin'? Kita Kerja Dulu

Soal Wacana Duet dengan Prabowo, Ganjar: Siapa yang "Jodohin"? Kita Kerja Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke