Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pisau" KPK Dinilai Masih Sangat Tajam

Kompas.com - 03/02/2012, 18:50 WIB
Suhartono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekali lagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan "senjata tajam"-nya untuk menyelesaikan kasus besar. Setelah menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Miranda Gultom sebagai tersangka kasus cek pelawat, KPK kini menetapkan Anggota DPR asal Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh.

"Ternyata, pisau KPK masih sangat tajam ke atas. KPK tak peduli siapa saja yang dijadikan tersangka. Saat ini jelas KPK telah memberikan harapan baru dan titik terang bagi kasus cek pelawat dan kasus wisma atlet," ujar anggota Komisi III DPR Bidang Hukum, Bambang Soesatyo, kepada Kompas, Jumat (3/2/2012) sore ini.

Menurut inisiator hak angket Bank Century itu, tinggal satu lagi pekerjaan rumah KPK yang sangat ditunggu-tunggu publik, yakni kasus dana talangan Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun yang merugikan negara.

"Dengan pernyataan baru dari BPK bahwa kasus Bank Century terindikasi merugikan keuangan negara, maka tidak sulit bagi KPK untuk segera meningkatkan status kasus Bank Century dari penyelidikan ke tahap penyidikan, serta sekaligus menetapkan calon tersangkanya," tambah Bambang.

Bambang menyatakan, "pisau tajam" KPK masih akan ditunggu lagi. "Selain meningkatkan status penyidikan atas kasus Bank Century, juga menetapkan tersangka kasus Bank Century," lanjutnya.

"Saya percaya bahwa momentum ini merupakan harapan seluruh rakyat, karena rakyat saat ini menunggu lagi sayatan tajam pisau KPK ke atas," kata Bambang. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com