JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat Andi Nurpati mengatakan, Partai Demokrat akan memberikan bantuan hukum untuk salah satu tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games 2011, Angelina Sondakh.
Andi belum dapat menyebutkan siapa saja yang akan terlibat dalam tim bantuan hukum untuk menangani kasus Angelina tersebut. "Partai Demokrat dalam kasus ini akan menyiapkan pendampingan hukum kepada Angie selaku pengurus dan kader Partai Demokrat," ujar Andi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (3/2/2012).
Andi yakin Angelina akan bersikap kooperatif dalam mengikuti proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi. Apalagi, Angelina sendiri telah mengungkapkan hal tersebut dan berjanji akan mengikuti proses yang ada. "Kami akan hormati proses hukum. Angelina, kami yakin akan kooperatif, tidak akan lari. Angelina sangat hormati proses hukum yang sedang berlangsung di KPK," pungkas Andi.
Setelah beberapa kali diperiksa sebagai saksi, Angelina ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games 2011 yang juga melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Angelina dijerat Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek wisma atlet SEA Games.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.