JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mempertanyakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hanya mencegah bepergian ke luar negeri terhadap kadernya, Wayan Koster, dan Angelina Sondakh, politisi Partai Demokrat.
"Padahal, sudah cukup banyak nama yang muncul dalam fakta persidangan kasus wisma atlet," kata Sekretaris Fraksi PDI-P Achmad Basarah di Jakarta, Jumat (3/2/2012).
Hari ini, atas permintaan KPK, Kementerian Hukum dan HAM memutuskan status cegah bepergian kepada keduanya.
Basarah mengatakan, KPK harus bekerja atas dasar hukum dan keadilan serta bukan atas pertimbangan politik atau tebang pilih seperti saat kepemimpinan KPK sebelumnya.
"Wayan Koster saya yakin tidak akan melarikan diri ke luar negeri dan akan kooperatif dengan KPK memberikan keterangan yang diperlukan. Akan tetapi, bagaimana dengan pihak-pihak lain yang patut diduga juga terlibat dalam kasus tersebut tapi belum dikenakan status cekal?" kata anggota Komisi III itu.
Seperti diberitakan, nama Angie dan Koster disebut dalam kasus dugaan suap wisma atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Lebih dari dua saksi di persidangan Nazaruddin mengungkapkan adanya aliran dana Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar kepada Angie dan Koster untuk menggiring proyek wisma atlet SEA Games 2011.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.