Banda Aceh, Kompas -
Kepala Bidang Kehutanan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Saminuddin, Kamis (2/2), mengungkapkan, tata ruang belum menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan hutan. Akibatnya, kawasan lindung seperti Rawa Tripa pun diizinkan untuk dialihfungsikan sebagai lahan perkebunan sawit.
”Mereka tidak memahami tata ruang. Untuk kebijakan HGU (hak guna usaha) di Rawa Tripa, misalnya, terjadi penyimpangan fungsi lahan. Ini karena tak semua pihak taat pada asas tata ruang itu,” katanya.
Rawa Tripa merupakan satu dari tiga hutan rawa di pantai barat Pulau Sumatera. Luasnya 61.803 hektar. Rawa ini masuk kawasan lindung. Namun, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh mencatat, akibat alih fungsi lahan menjadi perkebunan melalui mekanisme HGU, luasan hutan gambut Rawa Tripa tinggal sekitar 20.000 hektar.
Alih fungsi itu menimbulkan banyak kegiatan investasi. ”Akibat pembuatan drainase di lahan gambut, gambut berangsur menipis dan mengalami subsidence atau penurunan permukaan tanah. Kondisi ini akibat proses pematangan gambut dan berkurangnya air,” kata aktivis lingkungan dari YEL, Riswan.
Penurunan permukaan tanah itu mencapai 0,3-0,8 sentimeter per bulan.