Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Banjarmasin dan Bupati Tala Jadi Tersangka

Kompas.com - 02/02/2012, 19:13 WIB
Defri Werdiono

Penulis

BANJARMASIN, KOMPAS.com — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP ) kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Wali Kota Banjarmasin Muhidin dan Bupati Tanah Laut Adriansyah, dari Kepolisian Daerah Kalsel.

"Penanganan kasus sudah ditingkatkan menjadi penyidikan. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Seksi Penegakan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel Rajendra DW, Kamis (2/2/2012) petang.

Menurut Rajendra, kasus yang membelit kedua pejabat itu terkait dengan pengurusan lahan batu bara milik Muhidin yang ada di perbatasan Kabupaten Tanah Bumbu dan Tanah Laut.

Kepala Satuan Tipikor Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalsel, Ajun Komisaris Besar Didik Sudaryanto, membenarkan pihaknya telah mengirimkan SPDP dan menetapkan keduanya sebagai tersangka. Pihaknya juga akan segera menyusun berkas penyidikan.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com