Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KIP Perintahkan Pendataan Calon Pemilih Tambahan

Kompas.com - 02/02/2012, 14:54 WIB

BANDA ACEH, KOMPAS.com- Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupate Aceh Selatan telah mengintruksikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melakukan pendataan terhadap pemilih tambahan.

"Kami sudah megintruksikan PPK untuk mendata pemilih tambahan pascakeputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemilihan gubernur/wakil gubernur serta 17 bupati/walikota pada 9 April 2012," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pilkada KIP Aceh Selatan Jasmiady Djakfar di Banda Aceh, Kamis (2/2/2012).

Ia meminta PPK mendata warga yang berusia 17 tahun per 9 April 2012. "Pendataan ulang pemilih sesuai dengan keputusan KIP Provinsi Aceh nomor 31/2012 tentang perubahan kelima jadwal pilkada gubernur/wakil gubernur dan 17 bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota," kata Komisioner KIP Aceh Selatan itu.

Didampingi Ketua Pokja pantarlih Irwandi, ia mengatakan, KIP Aceh Selatan sebelumnya telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 147.624 jiwa. DPT itu terdiri dari 75.941 pemilih perempuan dan 71.683 laki-laki yang akan memberikan hak suaranya di 391 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 16 kecamatan di daerah penghasil pala itu.

"Kami mempredikasi akan ada penambahan pemilih tambahan sekitar 2.000 atau satu persen dari jumlah DPT yang telah ditetapkan," katanya menambahkan.

Selain mempersiapakan pendataan pemilih tambahan, lembaga penyelenggara pilkada itu juga melakukan berbagai sosialisasi tahapan dan teknis pelaksanaan pilkada agar berjalan lancar dan sukses. KIP juga telah menyiapkkan kotak suara dan bilik suara untuk didistribusikan ke seluruh TPS di daerah itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com