Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Polisi Pemain Video Porno Dijerat Pasal Berlapis

Kompas.com - 02/02/2012, 13:32 WIB

KETAPANG, KOMPAS.com - Briptu R, oknum anggota Polres Ketapang yang terlibat menjadi pemeran dalam video porno didakwa dengan dua pasal, dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Karena dalam kasus tersebut korbannya ada yang masih di bawah umur," kata Jaksa Penuntut Umum Sunoto kepada wartawan usai sidang yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Ketapang, Kamis (2/2/2012).

Dalam sidang, terdakwa didampingi oleh kuasa hukumnua M Wahyudi. Sidang berlangsung kurang lebih 20 menit. Usai sidang terdakwa langsung digiring ke dalam mobil tahanan Kejaksaan.

Sidang perdana kasus video porno yang dimulai pada pukul 09.45 WIB itu dipimpin Ketua PN Ketapang Marolop Simamora. Dalam sidang tersebut terdakwa terlihat tenang duduk di kursi pesakitan menggunakan kemeja abu-abu dan bercelana hitam.

Sebagaimana diberitakan, terdakwa terlibat dalam kasus video asusila dengan beberapa gadis, satu di antaranya gadis di bawah umur. Akibat ulahnya tersebut, mes anggota Polsek Balai Bekuak dibakar massa pada Oktober 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com