Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Kasus Sijunjung, 3 Polisi Dikenai Pidana

Kompas.com - 01/02/2012, 23:08 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Sumatera Barat Brigjen (Pol) Wahyu Indra Pramugari mengatakan, pihaknya memproses pidana tiga anggota terkait kasus tewasnya dua tahanan kakak beradik di Polsek Sijunjung, Sumatera Barat. Mereka adalah Ajun Komisaris Syamsul Bahri (saat itu menjabat Kapolsek Sijunjung).

"Juga mantan Kanit Resekrim dan mantan Kanit Intel," kata Wahyu seusai rapat kerja dengan Komisi III di Komplek DPR, Rabu (1/2/2012).

Wahyu menjelaskan, mereka diduga melakukan penganiyaan kepada Faisal Akbar alias Bule dan Budri M Zen alias Asep, sebelum akhirnya keduanya bunuh diri. Ketiga anggota polisi itu dikenakan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.

"Sekarang masih proses di propam," papar Wahyu.

Sementara itu, Kapusdokes Polri Brigjen (Pol) Mussadeq Ishaq menjelaskan, hasil visum di RSUP M Djamil Padang disimpulkan, kedua korban tewas akibat gantung diri, bukan penganiayaan.

"Pada pemeriksaan dalam ditemukan resepan darah pada jaringan ikat leher dan otot leher akibat kekerasan tumpul, serta tanda-tanda mati lemas pada beberapa organ dalam. Penyebab kematian adalah kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan mati lemas," jelas Mussadeq.

Sebelumnya, kepolisian telah memberikan sanksi disiplin kepada 9 petugas di Polsek Sijunjung. Mereka adalah AKP Syamsul, Iptu Al Indra (saat itu Kanit Reskrim), Aipda Irzal (saat itu Kanit Intel), Briptu Andria Novarianto, Brigadir Erman Yusra, Bripka Al Ansyari, Brigadir Johanes, Bripka Jonitar Darma, dan Briptu Arianto Kasim.

Martin Hutabarat, politisi Partai Gerindra mempertanyakan alasan kepolisian menahan kedua korban.

"Seharusnya polisi melakukan mediasi agar tidak ditahan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com