Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segera Tetapkan Muaro Jambi

Kompas.com - 01/02/2012, 19:06 WIB
Irma Tambunan

Penulis

JAMBI, KOMPAS.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mendesak Bupati Muaro Jambi, untuk menetapkan situs Muaro Jambi sebagai sebagai kawasan cagar budaya.

Aktivitas industri telah merusak situs tersebut hingga ke zona inti. Padahal pemerintah mengusulkan kawasan ini sebagai warisan dunia kepada UNESCO.

"Bupati perlu secepatnya menetapkan status kawasan cagar budaya pada situs Muaro Jambi," ujar Hari Untoro Drajat, Staf Ahli Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, di sela-sela Sosialisasi Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, di Jambi, Rabu (2/1/2012).

Menurut Hari, Muaro Jambi memang pernah ditetapkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai cagar budaya pada tahun 1990-an. Namun temuan-temuan baru peninggalan arkeologi terus berlangsung, sehingga para arkeolog kemudian mendapati luas kawasan peninggalan Melayu Kuno ini mencapai 2.612 hektar.

Penetapan Muaro Jambi sebagai kawasan cagar budaya dengan luas kawasan yang baru itu sangat mendesak. Pihaknya mendapat laporan dari masyarakat dan pemerhati budaya bahwa ancaman aktivitas industri dalam situs telah berlangsung. Jika pemerintah daerah mengatur tata ruang setempat, industri tidak akan lagi beraktivitas dalam situs.

Kompas mencatat ada empat perusahaan menimbun batu bara dalam zona inti situs yaitu Indonesia Coal Resources, Thriveni Mining, Sarolangun Bara Prima, dan Bahar Surya Abadi.

Dalam area penimbunan yang dikelola PT Tegas Guna Mandiri, terdapat Menapo ( tumpukan bata berstruktur candi) China yang kerap terendam limbah cair pada musim hujan.

Industri lain yang beroperasi dalam situs antara lain perusahaan batu bara PT Bina Borneo Inti (BBI), serta pabrik pengolahan sawit PT Sinar Alam Permai (SAP), yang berada dekat dengan Candi Teluk I dan II serta Candi China.

Selain itu, tiga perusahaan lainnya tengah mengajukan izin penimbunan batu bara, yang juga berada dalam zona inti situs.

Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Jambi menyatakan aktivitas ini merusak situs. Faktor perusak tidak hanya dari limbah lumpur batu bara yang menggerogoti bangunan candi dan menapo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com