Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Dewan Adat Papua Diadili

Kompas.com - 30/01/2012, 09:26 WIB
Josie Susilo Hardianto

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com -  Ketua Dewan Adat Papua Forkorus Yaboisembut bersama empat orang rekannya, yaitu Dominikus Surabut, Edison G. Waromi, Agus M. Sananay Kraar, dan Selfius Bobii, Senin (30/1/2012) diajukan ke pengadilan. Mereka diajukan ke pengadilan atas dakwaan kasus makar.

Dalam tuntutannya, tim jaksa yang dipimpin Jaksa Yulius D. Teuf menyatakan mereka antara lain melanggar Pasal 106 KUHP yaitu upaya memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam sidang tersebut, para terdakwa didampingi beberapa penasehat hukum antara lain Latifah Anum Siregar, Olga Hamadi, dan Gustaf Kawer. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura itu tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan.

Sebagaimana diberitakan, Forkorus Yaboisembut dan rekan-rekannya ditangkap oleh polisi saat pembubaran Kongres Rakyat Papua III, 19 Oktober 2011 lalu. Dalam acara yang digelar di Lapangan Zakheus, Abepura itu, Forkorus mendeklarasikan pembentukan Negara Republik Federal Papua Barat.

Dalam Negara itu jabatan politik Forkorus adalah Presiden dan Edison Waromi sebagai Perdana Menteri Negara Republik Federasi Papua Barat.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com