JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Indonesia Corruption Watch Danang Widoyoko menegaskan, mantan narapidana tak bisa otomatis menjadi calon anggota legislatif. Diperlukan masa jeda selama beberapa tahun sebelum yang bersangkutan dapat mencalonkan diri sebagai anggota parlemen.
"Anggota parlemen adalah jabatan yang strategis. Pasalnya, yang bersangkutan dapat mengalokasikan sumber daya publik," kata Danang dalam jumpa pers di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (29/1/2012).
Danang mencontohkan, di Thailand, seorang mantan narapidana baru dapat mencalonkan diri sebagai pejabat publik. Danang mengakui, berdasarkan prinsip hak asasi manusia, hak-hak seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman perlu dipulihkan.
Sebelumnya, DPR menyatakan, mantan narapidana dapat ikut serta dalam pemilu legislatif. Hal ini tertuang dalam Revisi Undang-Undang Pemilu Legislatif. Usulan ini, salah satunya, disuarakan Fraksi PDI-P. Anggota Pansus RUU Pemilu, Ganjar Pranowo, mengatakan, seseorang yang telah menjalani hukuman berhak mengikuti pemilu legislatif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.