Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangguhan UMK 6 Perusahaan Disetujui

Kompas.com - 27/01/2012, 14:25 WIB
Sonya Helen Sinombor

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2012 untuk enam  perusahaan di Jawa Tengah. Lama penangguhan pelaksanaan UMK bervariasi, mulai dari satu bulan, tiga bulan, hingga enam bulan.

Keenam perusahaan tersebut berada di Kabupaten Semarang (dua perusahaan garmen), di Kabupaten Klaten (perusahaan perkebunan), Kabupaten Kebumen (perusahan perkayuan dan perusahaan industri plastik), dan Kabupaten Pekalongan (perusahaan tekstil).

"Kebijkan penangguhan UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, sebagai upah bulanan terendah untuk pekerjaan terendah di perusahaan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jawa Tengah Petrus Edison Ambarura, Jumat (27/1/2012) di Semarang.

Sebenarnya, menurut Ambarura, ada 14 perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan UMK, tetapi yang disetujui gubernur hanya enam perusahaan. Itu pun, dalam persetujuan tersebut, lama penangguhan bervariasi.

Soal lama penangguhan, hal itu tergantung kemampuan finansial dan kondisi yang dihadapi perusahaan masing-masing, serta tergantung hasil verifikasi dewan pengupahan di perusahaan tersebut.

Pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih dari satu tahun yang ditolak permohonan penangguhannya menjadi tugas dari serikat pekerja/buruh di perusahaan; dengan melakukan perundingan dengan pihak manajemen untuk membuat sistem pengupahan bagi anggota mereka yang masa kerja satu tahun dan lebih.

"Apabila serikat pekerja tidak mampu bernegosiasi, dapat meminta bantuan dinas yang membidangi ketenagakerjaan setempat untuk membantu menyusun sistem pengupahan yang dimaksud," tutur Ambarura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com