JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (27/1/2012), memutuskan pilkada di Aceh bisa diundur sampai 9 April 2012. Ini sebagai akibat hukum dari putusan sela MK yang memerintahkan pembukaan kembali pendaftaran calon kepala daerah pada pilkada di Aceh.
Dalam putusannya, MK menyatakan memahami kendala teknis Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang meminta supaya pemungutan suara tidak dilangsungkan 16 Februari.
"KIP Aceh dapat menyesuaikan jadwal demi pilkada tidak cacat hukum dan memenuhi prinsip-prinsip, yaitu paling lambat 9 April," kata Akil Mochtar, hakim konstitusi.
Namun demikian, MK menyatakan tidak berwenang untuk mengadili gugatan pokok Menteri Dalam Negeri agar MK menunda sebagian tahapan pilkada di Aceh. Sebab, Menteri Dalam Negeri dinilai tidak memenuhi legal standing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.