Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Bekasi Ancam Akan Sisir Perusahaan

Kompas.com - 25/01/2012, 03:14 WIB

Bekasi, Kompas - Serikat pekerja dan serikat buruh di Kabupaten Bekasi, yang bergabung dalam Buruh Bekasi Bergerak, menyatakan tidak akan menggelar aksi massa atau unjuk rasa yang akan mengganggu aktivitas masyarakat.

Namun, mereka akan menyisir perusahaan-perusahaan yang memberikan kuasa kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk menggugat Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat 2012 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

”Kami mencatat sekitar 109 perusahaan yang memberikan kuasa kepada Apindo,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bekasi Obon Tabroni, di sela-sela pertemuan kalangan FSPMI di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (24/1) sore.

Seratus lebih perusahaan itu berada di sejumlah kawasan di Kabupaten Bekasi, antara lain di Tambun, Cibitung, dan Cikarang.

Tujuan aksi penyisiran itu, ujar Obon, mendesak para pemimpin perusahaan mencabut surat kuasanya kepada Apindo Kabupaten Bekasi.

Polisi berjaga

Sejumlah lokasi di kawasan industri di Kabupaten Bekasi, kemarin, dijaga polisi. Penempatan polisi juga terlihat di sekitar pintu tol di Cikarang dan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bekasi, Kabupaten Bekasi, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat membenarkan adanya peningkatan pengamanan di kawasan industri dan lokasi strategis di Kabupaten Bekasi terkait dinamika buruh.

Pengamanan didukung Polda Metro Jaya, Polresta Bekasi Kota, dan polres terdekat. Jumlah polisi yang dikerahkan untuk berjaga itu lebih dari 2.800 orang. ”Penjagaan ini langkah antisipasi,” ujarnya.

Wahyu menegaskan, kondisi dan situasi di Kabupaten Bekasi masih terkendali dan kondusif.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com