Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Diminta Segera Tindak Pelaku Pembuat Video

Kompas.com - 21/01/2012, 21:34 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Aparat kepolisian diminta segera menangkap dan menghukum pembuat video pembantaian Mesuji, dan aktor intelektual di belakangnya karena dinilai membuat opini publik yang menyesatkan.

Hal itu disampaikan sejumlah pihak dalam Bincang Sabtu Pagi yang membahas soal konflik Mesuji di Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung, Sabtu (21/1/2012).

"Ariel (Peterpan) yang tidak menyebarkan videonya ke puiblik saja ditangkap lalu dipenjara. Ini kasus video Mesuji yang jelas-jelas tidak benar sebagian isinya dan telah memprovokasi masyarakat, kok tak ditindak? Tugas polisilah untuk menyelesaikan ini," ungkap Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung, Yusuf Kohar.

Sebelumnya, Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) juga telah merekomendasikan pemerintah untuk mengusut pembuat video yang ternyata sebagian isinya rekayasa, karena tidak terjadi di Msuji, bahkan Indonesia.

"TGPF menemukan adanya aktor-aktor yang mencoba memperkeruh situasi. Kehadiran Saurip Kadi cs perlu dicermati," tutur Tisnanta, anggota TGPF demisioner.

Anehnya, hingga kini Saurip Kadi belum dimintai pertanggungjawabannya soal isi video yang menggemparkan itu.

"Dengan riuh-rendahnya kasus Mesuji sekarang, Saurip Kadi malah menghilang. Tahu-tahu, malah nongol mendampingi kasus warga di Kalimantan," ucap Erwin, dari Kesbangpol Lampung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com