Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nilai Ganti Rugi Tanah Dinilai Tidak Layak

Kompas.com - 13/01/2012, 19:07 WIB
Erwin Edhi Prasetyo

Penulis

MERAUKE, KOMPAS.com -- Pemberian ganti rugi tanah adat oleh PT Dongin Prabhawa kepada masyarakat adat Distrik Ngguti sebesar Rp 90.000 per hektar dinilai sangat rendah, sehingga merugikan masyarakat adat sebagai pemilik hak tanah ulayat.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Merauke Matheus Liem Gebze, Jumat (13/1/2012) di Merauke, Papua.

Matheus menuturkan, bila hutan di atas tanah adat itu dibabat dan dibuka untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit oleh Dongin maka masyarakat adat akan kehilangan sumber penghidupan mereka. Karena itu, perusahaan seharusnya memberi ganti rugi yang layak.

"Masyarakat akan kehilangan sumber penghidupannya. Perusahaan jangan kejar keuntungan saja," kata Matheus.

Dongin, yang merupakan anak perusahaan PT Korindo grup, (perusahaan penanaman modal asing asal Korea Selatan) mulai masuk ke Ngguti tahun 2009. Perusahaan telah mulai membuka 5.000 hektar lahan untuk perkebunan sawit.

Juru bicara masyarakat adat Ngguti, Donald Edison Salima Mahuze mengemukakan, Dongin mendapat izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit di atas tanah adat tujuh marga seluas 39.800 hektar di Distrik Ngguti.

Ia mengungkapkan, pada awalnya perusahaan memberi ganti rugi sebesar Rp 50.000 per hektar. Atas tuntutan warga, ganti rugi dinaikkan menjadi Rp 70.000 dan kemudian dinaikkan lagi menjadi Rp 90.000.

Pembayaranya, menurut Donald, salah sasaran. Karena itu, tujuh marga akan mengajukan tuntutan pembayaran ganti rugi yang layak.

Rusdy Salima Mahuze, Kepala Bagian Humas PT Dongin Prabhawa menyatakan, pembayaran uang kompensasi sebesar Rp 90.000 per hektar sesuai kesepakatan dengan masyarakat adat selaku pemilik hak tanah ulayat.

Menurut Rusdy, perusahaan memang mendapat izin lokasi seluas 39.800 hektar, namun izin yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan untuk lahan perkebunan adalah 34.058 hektar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com