Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan Mendagri soal Perda Miras

Kompas.com - 12/01/2012, 22:14 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dikritik berbagai pihak terkait peraturan daerah atau perda yang mengatur tentang minuman keras atau miras. Gamawan disebut ingin mencabut atau membatalkan perda tentang miras.

Bagaimana tanggapan Gamawan? Kepada wartawan di Kompleks DPR, Kamis (12/1/2012), Gamawan membantah dirinya meminta agar perda tentang miras dicabut. Menurut dia, pihaknya hanya meminta pemda melihat perda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Permintaan itu, kata Gamawan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang berisi Menteri Dalam Negeri bersama Menteri Keuangan bertugas membantu Presiden mengevaluasi Perda.

Juru bicara Kemdagri Reydonnyzar Moenek menjelaskan, dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 diatur tiga golongan minuman keras, yakni golongan A dengan kandungan alkohol 0-5 persen, B dengan alkohol 5-20 persen, dan C dengan kandungan alkohol 20-55 persen.

Golongan A, kata Reydonnyzar, masih diperbolehkan diperjualbelikan atau dikonsumsi umum. Adapun golongan B dan C harus dikendalikan dan diawasi mulai dari produksi, peredaran, hingga penjualannya. "Kita sepakat golongan B dan C tidak boleh beredar luas di masyarakat," kata dia.

Namun, yang jadi masalah, tutur Reydonnyzar, sembilan daerah mengeluarkan perda yang melarang minuman golongan A beredar. Daerah itu di antaranya adalah Tangerang, Bandung, Balikpapan, dan Indramayu. Padahal, masalah distribusi adalah kewenangan pusat, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 .

"Itu yang kita ingatkan pemda, tolong Anda lihat Kepres Nomor 3 Tahun 1997 dan PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan sama pusat, provinsi, dan kabupaten kota," katanya.

Gamawan kesal

Gamawan kesal lantaran pemberitaan yang berkembang bahwa dirinya mencabut atau membatalkan perda miras. "Enggak pernah saya batalkan. Yang berhak membatalkan perda itu Presiden dengan Keppres-nya. Yang buat isu enggak jelas siapa, tetapi dikomentari terus. Ini fitnah apa? Pernah enggak baca suratnya?" ungkap Gamawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com