Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Besar Berinisial MA

Kompas.com - 12/01/2012, 02:39 WIB

Jakarta, Kompas - Salah satu pengacara terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea, menyatakan, istilah ”ketua besar” yang disebut-sebut dalam kasus kliennya mengacu pada MA, sementara istilah ”bos” mengacu pada seseorang berinisial AU.

Sidang Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/1), kembali ditunda karena mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut sakit.

Sementara pengacara Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Patra M Zein, mengatakan, pihaknya tak terlalu serius menanggapi tudingan terkait keterlibatan kliennya dalam kasus suap wisma atlet. Menurut Patra, di antara pengacara Nazaruddin sendiri ada perbedaan. Dia mencontohkan, salah satu pengacara Nazaruddin, Rufinus Hutauruk, pernah menyatakan di sebuah acara televisi swasta, ketua besar adalah Ketua Badan Anggaran, sementara bos besar adalah Ketua Komisi X DPR. ”Waktu itu, Rufinus tampil sama saya. Sekarang keterangannya beda dengan keterangan Hotman,” katanya.

Menurut Patra, saat ini tudingan-tudingan soal keterlibatan Anas dalam kasus suap wisma atlet tak terlalu ditanggapi. ”Keterangan pihak Nazaruddin berubah-ubah. Selaku pengacara Pak Anas, saya tegaskan, beliau tidak terlibat tindak pidana,” ujar Patra.

Sidang sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi, dan Manajer Pemasaran PT DGI Mohammad El Idris. Menurut dokter Rutan Kelas I Cipinang, dr Yulius M Sumarli, sebenarnya, pada Rabu pagi, Nazaruddin sudah hampir berangkat ke pengadilan. Namun, dokter akhirnya memutuskan Nazaruddin tak bisa datang ke pengadilan karena sesaat sebelum berangkat dia muntah hingga empat kali.

Yulius mengatakan, sejak 10 Januari, Nazaruddin diperiksa di poliklinik Rutan Cipinang karena merasa nyeri di ulu hati dan mual. Mendengar penjelasan dokter, majelis hakim akhirnya memutuskan Nazaruddin diperiksa kesehatannya di RS Polri. Pemeriksaan itu harus didampingi dan dikawal penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Majelis hakim menunda sidang sampai Senin pekan depan.

Seusai sidang, Hotman mengatakan, sebenarnya pihaknya akan mengorek keterangan soal identitas ketua besar dan bos seperti yang ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Mindo Rosalina. Menurut Hotman, dalam BAP Mindo Rosalina ada kata ketua besar dan juga kata AU. (BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com