Sidang Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/1), kembali ditunda karena mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut sakit.
Sementara pengacara Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Patra M Zein, mengatakan, pihaknya tak terlalu serius menanggapi tudingan terkait keterlibatan kliennya dalam kasus suap wisma atlet. Menurut Patra, di antara pengacara Nazaruddin sendiri ada perbedaan. Dia mencontohkan, salah satu pengacara Nazaruddin, Rufinus Hutauruk, pernah menyatakan di sebuah acara televisi swasta, ketua besar adalah Ketua Badan Anggaran, sementara bos besar adalah Ketua Komisi X DPR. ”Waktu itu, Rufinus tampil sama saya. Sekarang keterangannya beda dengan keterangan Hotman,” katanya.
Menurut Patra, saat ini tudingan-tudingan soal keterlibatan Anas dalam kasus suap wisma atlet tak terlalu ditanggapi. ”Keterangan pihak Nazaruddin berubah-ubah. Selaku pengacara Pak Anas, saya tegaskan, beliau tidak terlibat tindak pidana,” ujar Patra.
Sidang sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi, dan Manajer Pemasaran PT DGI Mohammad El Idris. Menurut dokter Rutan Kelas I
Yulius mengatakan, sejak 10 Januari, Nazaruddin diperiksa di poliklinik Rutan Cipinang karena merasa nyeri di ulu hati dan mual. Mendengar penjelasan dokter, majelis hakim akhirnya memutuskan Nazaruddin
Seusai sidang, Hotman mengatakan, sebenarnya pihaknya akan mengorek keterangan soal identitas ketua besar dan bos seperti yang ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Mindo Rosalina. Menurut Hotman, dalam BAP Mindo Rosalina ada kata ketua besar dan juga kata AU. (BIL)