Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kamis Besok, Belasan Ribu Orang Berunjuk Rasa Soal RUU Desa dan Agraria

Kompas.com - 11/01/2012, 19:01 WIB
R. Adhi Kusumaputra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari Kamis (12/1/2012) besok, belasan ribu orang akan berunjuk rasa serentak di Jakarta dan kota-kota lainnya di 27 provinsi di Indonesia. Aksi damai ini ingin meminta perhatian pemerintah untuk menyelesaikan konflik agraria, lebih memberdayakan petani dan mengembalikan hak desa.

Aksi damai yang melibatkan belasan ribu orang ini dikerahkan 70-an organisasi dan lembaga swadaya masyarakat, antara lain Konsorsium Pembaruan Agraria, Sawit Watch, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Serikat Petani Indonesia, Wahana Lingkungan Indonesia, Parade Nusantara.

"Meningkatnya konflik agraria, terakhir terjadi di Mesuji dan Bima, membuat kami berkumpul di sekretariat bersama, meminta pemerintah memulihkan hak-hak rakyat, mendorong agar sengketa dan konflik agraria diselesaikan. Kalau dibiarkan, ini akan menguras energi kita sebagai bangsa. Kami berharap DPR membentuk Pansus Konflik Agraria," kata Abdon Nababan, Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara ketika berkunjung ke kantor Redaksi Harian Kompas, Rabu (11/1/2012) sore.

Kunjungan ke Kompas ini dipimpin anggota DPR Budiman Sudjatmiko yang juga Pembina Parade Nusantara, dihadiri Koordinator Jaringan Advokasi Tambang Andrie S Wijaya, Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Abdon Nababan, Executive Director Sawit Watch Abetnego Tarigan, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia Henry Saragih, Direktur Eksekutif Walhi Berry Nahdian Forqan, Sekjen Konsorsium Agraria Idham Arsyad. Mereka diterima Redaktur Pelaksana Harian Kompas Budiman Tanuredjo.

Nababan mengatakan, RUU Desa sangat penting karena ada pelemahan desa. Harus ada pembaruan di desa. Demikian halnya dengan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani juga sangat penting ketika semuanya harus diimpor. Nelayan juga tidak mendapat proteksi akibat masuknya kapal-kapal asing.

Sementara itu Ketua Umum Serikat Petani Indonesia Henry Saragih mengatakan, Serikat Petani dan Sekber ingin UU Pokok Agraria NO 5 1960, dipertahankan. "Kalaupun Pansus Konflik Agraria dibentuk, UU Pokok Agraria tak boleh diutak atik," tandasnya.

Ia menambahkan, justru yang ingin merampas tanah petani itulah yang menginginkan UU itu diganti. Karena itu Serikat Petani akan mempertahankan UU Pokok Agraria.

Executive Director Sawit Watch Abetnego Tarigan berpendapat, ada beberapa pasal dalam UU mendesak dicabut, antara lain UU Perkebunan dan UU Penanaman Modal. Pasal 20 UU Perkebunan misalnya, memberikan kewenangan pada perkebunan soal pengamanan swakarsa.

"Kalau ini dibiarkan, potensi konflik seperti Mesuji akan meledak. Dan konflik agraria, kalau tidak diingatkan, akan menjadi bom waktu. Ini sudah dilakukan Komunitas Suku Anak Dalam yang menduduki perkebunan Wilmar di Jambi," ungkapnya.

Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria Idham Arsyad mengingatkan, yang perlu dicermati dalam konflik agraria adalah keterlibatan TNI dan Polri. Karenanya ia meminta aparat bersenjata harus ditarik. "Kami amati bahwa pemerintahan hari ini tak punya solusi yang baik. Pada tahun 2012, tercatat 163 kasus agraria yang menewaskan 22 orang. Pemerintah hanya membentuk tim, tanpa ada solusi. Kami sudah ingatkan potensi konflik ini sejak tahun 2003. Dan potensi ini akan makin kuat setelah UU Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum berlaku," tandas Idham.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com