Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum AAL Ajukan Banding

Kompas.com - 11/01/2012, 13:18 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Tim Penasihat Hukum AAL (15), pelajar SMK 3 Palu, Sulawesi Tengah, Elvis DJ Katuvu, akan melakukan upaya banding terkait vonis bersalah yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Palu, terkait kasus pencurian sandal jepit butut milik anggota Brimob Sulteng, Briptu Ahmad Rusdi Harahap.

Menurut Elvis, pengajuan banding itu dilakukan karena proses hukum AAL dalam persidangan dinilai janggal. "Permohonan banding sudah kita serahkan ke PN Palu, Senin (9/1/2012) kemarin. Upaya ini kita lakukan dengan harapan memperjuangkan keadilan yang dialami oleh klien kami, AAL," ujar Elvis saat jumpa pers di Kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Jakarta, Rabu (11/1/2012).

Pengadilan Negeri Palu, Rabu (4/1/2012), memutus bebas AAL yang dituduh mencuri sandal jepit milik Briptu Rusdi. Meski diputus bebas, AAL dinyatakan bersalah karena mencuri barang milik orang lain. Ia tidak dihukum, tetapi dikembalikan kepada orangtuanya.

Meski demikian, putusan ini menuai protes. Pasalnya, fakta di persidangan, alat bukti yang diajukan berbeda dengan barang yang diduga dicuri. AAL didakwa mencuri sandal merek Eiger nomor 43. Namun, bukti yang diajukan adalah sandal merek Ando nomor 9,5. Selama persidangan pun tak ada satu saksi yang melihat langsung apakah sandal merek Ando itu memang diambil AAL di depan kamar Rusdi.

AAL sendiri membantah melakukan pencurian, tetapi menemukan sebuah sandal Ando di luar pagar indekos milik Rusdi. Namun, dalam persidangan, Rusdi yakin sandal yang diajukan sebagai barang bukti itu adalah miliknya karena, katanya, ia memiliki kontak batin dengan sandal itu. Saat hakim memintanya mencoba sandal itu, tampak jelas sandal Ando itu lebih kecil untuk kaki Rusdi yang besar.

Menurut Elvis, dari sejumlah fakta persidangan tersebut, dirinya yakin bahwa proses hukum AAL telah melanggar prosedur hukum yang berlaku. Ia menilai, dalam persidangan itu, hakim tetap memvonis bersalah AAL tanpa menunjukkan bukti-bukti yang jelas dan akurat.

"Jadi saya berharap dengan adanya upaya banding ini, nantinya bisa membebaskan AAL dari label bersalah mencuri sandal oleh hakim itu sehingga AAL bisa bersekolah dan belajar lagi. Karena label itu pasti sangat berpengaruh terhadap psikologisnya," kata Elvis.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirat mengatakan, pihaknya juga tengah membantu proses banding AAL dalam kasus tersebut. Komnas PA, kata Arist, saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti yang terdapat dalam persidangan AAL.

"Kita juga sudah meminta ke Komisi Yudisial agar mereka memeriksa hakim yang mengadili AAL. Kami minta kepada KY apakah ada kesalahan kode etik hakim dalam persidangan itu, karena aneh, jika hakim menghadirkan bukti sandal yang beda dalam persidangan AAL. Kita tunggu saja respons dari KY dalam soal ini. Kita harap dalam waktu dekat ini sudah ada tanggapan," kata Arist.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com