Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agusrin Dihukum Empat Tahun

Kompas.com - 10/01/2012, 18:20 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan kepada Gubernur Bengkulu non-aktif, Agusrin M Najamuddin.

Majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar menyatakan, Agusrin terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBB dan BPHTB).

Ketua Majelis Kasasi yang juga Ketua Muda Pidana Umum MA, Artidjo Alkostar, Selasa (10/1/2012), mengungkapkan, putusan itu dijatuhkan pada Selasa siang tadi oleh majelis kasasi yang beranggotakan Hakim Agung Ad-hoc tipikor Krisna Harahap dan hakim agung Abdul Latif.

Agusrin dinyatakan melanggara pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Menurut Artidjo, majelis kasasi menemukan adanya cukup bukti yang saling bersesuaian dan berhubungan terkait peran Agusrin dan mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu, Khaerudin. 

Khaerudin berperan sebagai orang yang membuka rekening tambahan untuk menampung dana bagi hasil PBB dan BPHTB Tahun 2006, sehingga merugikan keuangan negara Rp 20 milyar.

Pada 25 Mei 2011, Agusrin divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim tingkat pertama yang diketuai oleh Syarifuddin (saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi) menyatakan, Agusrin tidak berbukti bersalah melakukan pidana korupsi seperti yang didakwakan jaksa. Atas putusan itu, Jaksa mengajukan kasasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com