JAKARTA, KOMPAS.com- Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan kepada Gubernur Bengkulu non-aktif, Agusrin M Najamuddin.
Majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar menyatakan, Agusrin terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBB dan BPHTB).
Ketua Majelis Kasasi yang juga Ketua Muda Pidana Umum MA, Artidjo Alkostar, Selasa (10/1/2012), mengungkapkan, putusan itu dijatuhkan pada Selasa siang tadi oleh majelis kasasi yang beranggotakan Hakim Agung Ad-hoc tipikor Krisna Harahap dan hakim agung Abdul Latif.
Agusrin dinyatakan melanggara pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Menurut Artidjo, majelis kasasi menemukan adanya cukup bukti yang saling bersesuaian dan berhubungan terkait peran Agusrin dan mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu, Khaerudin.
Khaerudin berperan sebagai orang yang membuka rekening tambahan untuk menampung dana bagi hasil PBB dan BPHTB Tahun 2006, sehingga merugikan keuangan negara Rp 20 milyar.
Pada 25 Mei 2011, Agusrin divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim tingkat pertama yang diketuai oleh Syarifuddin (saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi) menyatakan, Agusrin tidak berbukti bersalah melakukan pidana korupsi seperti yang didakwakan jaksa. Atas putusan itu, Jaksa mengajukan kasasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.