Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Malaysia Bawa Sabu

Kompas.com - 10/01/2012, 03:08 WIB

Tangerang, Kompas - KTC alias KN (35), warga Malaysia, adalah satu dari lima tersangka yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Minggu (8/1) malam. Mereka mengendalikan peredaran narkoba antarprovinsi di Indonesia.

Dari tangan KN, polisi menyita 357.000 pil ekstasi dan 50 kilogram sabu murni senilai Rp 308 miliar.

”Hingga saat ini, kami masih menyelidiki dan menelusuri dari mana masuknya narkoba itu, apakah melalui jalur darat, laut, atau udara. Yang jelas, sabu kualitas nomor satu ini berasal dari Iran dan ekstasi dari Belanda yang masuk ke Indonesia melalui Malaysia,” kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nogroho Aji Wijayanto di Polrestro Khusus Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin.

Kepala Polrestro Khusus Bandara Internasional Soekarno-Hatta Komisaris Besar Reynhard Silitonga mengatakan, polisi menangkap KN di Apartemen Taman Anggrek Tower 7 Lantai 46, Jakarta Barat. Sementara empat tersangka lain adalah RD (20), AH (41), F alias R (35), dan BR (26). ”Ini merupakan kasus pertama pada tahun 2012 dan menjadi tangkapan terbesar selama ini,” kata Silitonga.

Bersamaan dengan penangkapan itu, diketahui sindikat narkoba jaringan internasional ini dikendalikan dari salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas). Akan tetapi, Silitonga belum mau menjelaskan lokasi lapas tersebut dengan alasan sedang dalam pengembangan.

Dalam jumpa pers di Polrestro Khusus Bandara, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama serta pengembangan kasus penangkapan sebelumnya.

”Pengungkapan ini juga mendapat dukungan dari Direktur Narkoba Polri,” ujar Baharudin.

Penangkapan berulang

Silitonga menyebutkan, kasus tersebut terungkap berawal dari tertangkapnya tersangka berinisial RD, kurir narkoba jaringan Jakarta-Banjarmasin, di terminal IA keberangkatan bandara itu, Kamis (15/12).

Setelah pengembangan, diperoleh informasi adanya pengiriman ekstasi melalui perusahaan jasa ekspedisi dari Medan ke Surabaya melalui bandara itu. Penerima paket kiriman tersebut berinisial AH (41). Ia ditangkap dengan barang bukti 920 pil ekstasi di Surabaya pada tanggal 22 Desember 2011.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap pengedar narkoba lintas provinsi Jakarta-Pontianak, F, yang akan berangkat dengan pesawat Batavia Air. F ditangkap karena membawa ekstasi dan sabu pada 28 Desember 2011. Sehari kemudian, petugas menangkap seorang kurir asal Aceh berinisial BR (26). Ia ditangkap karena kedapatan membawa 56 kilogram daun ganja kering di terminal I bandara itu. Dari rangkaian ini, diperoleh lagi informasi barang bukti dalam jumlah besar di sebuah kamar di Apartemen Taman Anggrek. Dari kamar inilah, polisi mengamankan KN.

Kepala Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri Brigjen Arman Depari menyatakan, pada saat ini sudah tidak ada produsen narkoba rumahan yang ditemukan di Indonesia. Menurut dia, semua jenis narkoba yang beredar di pasaran merupakan produk impor.

”Para bandar mengubah modus operandi, mereka menyelundupkan narkoba dari luar negeri,” tutur Arman. (PIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com