Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

AAL Tak Pernah Dipidana Hakim

Kompas.com - 07/01/2012, 01:48 WIB
Editor

Jakarta, Kompas - Putusan Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, dalam kasus AAL sebenarnya wajar karena hanya mengungkapkan fakta kejadian dan fakta hukum. Hakim tidak pernah menghukum AAL karena menyerahkannya kepada orangtuanya untuk mendapatkan pembinaan. Hakim tak pernah menyerahkan AAL ke negara atau memidananya.

Hakim Agung T Gayus Lumbuun, Jumat (6/1), menjelaskan, putusan hakim tunggal Rommel F Tampubolon dalam kasus dugaan pencurian sandal jepit dengan terdakwa AAL (15) bukan pemidanaan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak menyebutkan, anak yang dinyatakan bersalah bisa dihukum penjara, kurungan, denda, atau pengawasan. Anak bisa diserahkan pada negara atau organisasi sosial untuk dibina.

”Namun, yang diputuskan hakim adalah mengembalikan kepada orangtuanya,” kata Gayus. Hakim tidak dapat lepas dari fakta kejadian dan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Namun, Gayus juga menyesalkan kasus sandal jepit itu berlanjut ke pengadilan. Semestinya cukup diselesaikan di tingkat penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan oleh kepolisian ataupun kejaksaan dengan upaya damai. Polisi atau jaksa mempunyai hak diskresi untuk menghentikan perkara yang ditanganinya. Hakim tak bisa menolak perkara yang masuk ke pengadilan.

Gayus juga menjelaskan tentang barang bukti di persidangan, sandal yang berbeda dengan yang diduga diambil AAL, yang menjadi kontroversial. Hilangnya barang bukti, sandal Eiger nomor 43 milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap dari Polda Sulteng, tidak bisa membebaskan terdakwa dari kesalahan jika terdapat alat bukti, saksi yang melihat terdakwa melakukan tindak pidana atau petunjuk. Hal ini mirip dengan misalnya ketika seseorang didakwa membunuh, tetapi pisau yang dipakai hilang. Hal itu tidak serta-merta membebaskan terdakwa karena ada alat bukti, yakni kesaksian, keterangan ahli, petunjuk, dan dokumen yang meyakinkan hakim.

Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution mengakui, kepolisian kadang-kadang menghadapi situasi dilematis dalam menangani kasus tindak pidana ringan atau tindak pidana dengan tersangka di bawah umur. Di satu sisi polisi harus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, di sisi lain memproses laporan dengan tersangka anak di bawah umur terkait dengan rasa keadilan masyarakat. ”Kecuali anak di bawah delapan tahun,” katanya. Dia menuturkan, pencurian tidak bergantung pada nilai kerugian.

Saud menambahkan, ada upaya pemerintah untuk mengesampingkan kasus anak di bawah umur di luar pengadilan sepanjang masing-masing pihak menginginkan.

Praktisi hukum Taufik Basari pun mendesak Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo untuk membuat kebijakan baru, perintah kepada bawahannya agar menggunakan diskresi saat menangani kasus ringan, seperti pencurian sandal jepit. Apalagi, tersangkanya masih di bawah umur atau berusia lanjut.

Minta maaf

Dari Palu, keluarga AAL mendesak Kepala Polri dan Kepala Polda Sulteng meminta maaf secara langsung dan terbuka kepada anaknya karena tuduhan pencurian sandal itu merugikan AAL secara psikologis dan mencoreng nama baiknya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke