Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertipu Investasi Emas, Anisa Bahar Lapor Polisi

Kompas.com - 05/01/2012, 20:09 WIB
Suhartono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Gara-gara ditipu rekan bisnis investasinya yang berkedok perdagangan emas online, pedangdut Anisa Bahar (32) melapor ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri. Laporan dilakukan pengacara Anisa Bahar, Arifin Harahap, akhir Desember lalu.

"Awalnya, saya ingin menyelesaikan dengan damai. Akan tetapi, karena mereka sulit dihubungi, saya terpaksa lapor ke polisi," kata pedangdut yang dikenal dengan goyang patah-patahnya itu kepada Kompas, Kamis (5/1/2012) di Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Anisa didampingi Arifin dari Kantor Pengacara Arifin Harahap dan Rekan.

Anisa menyebutkan, investasi yang ditanamkan sebesar 5.000 dollar AS harus dibayar selama 100 hari. "Dengan investasi itu, saya diiming-imingi mendapat keuntungannya berlipat hingga 300 persen. Sebetulnya, saya ragu karena belum lihat emasnya seperti apa. Namun, karena yang ngajak teman, saya ikut," tambahnya.

Kemudian, Anisa mengaku mengajak 20 temannya untuk ikut bergabung. "Saya dan teman-teman rugi sekitar Rp 1,5 miliar," kata Anisa yang kini hamil delapan bulan. Tawaran berbisnis itu datang sejak awal November lalu.

Anisa mengemukakan, seminggu pertama ia masih menerima pembayaran 150 dollar AS setiap hari dari mitra bisnisnya. "Namun, setelah itu, tak ada lagi. Berkali-kali saya hubungi, tidak bisa-bisa. Jadi, saya hubungi pengacara," tambah Anisa, yang uangnya berasal dari tabungan bersama suaminya, dan digunakan untuk biaya pendidikan anak.

Sementara itu menurut Arifin, laporan yang disampaikan ke Polri benar-benar tindak pidana murni. "Pasal yang dituduhkan adalah penggelapan dan penipuan. Polri akan menyelidikinya, termasuk mengetahui aliran dana ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," tambah Arifin.

Arifin menambahkan, karena menghimpun dana masyarakat, seharusnya warga negara Malaysia yang membuka investasi itu harus memiliki izin dari Bank Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com