Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nunun Menjawab Detail

Kompas.com - 04/01/2012, 01:42 WIB

Jakarta, Kompas - Nunun Nurbaeti, tersangka perkara dugaan penyuapan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004, dengan memakai cek perjalanan, mampu menjawab secara detail pertanyaan yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Padahal, Nunun selama ini dinyatakan sakit demensia atau penyakit lupa.

Namun, ternyata dia selama pemeriksaan bisa menjawab pertanyaan dengan lancar. ”Gambaran selama ini seolah-olah Ibu Nunun demensia. Tetapi, dia saat diperiksa KPK bisa memberikan keterangan yang detail,” kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, di Jakarta, Selasa (3/1). Keterangan Nunun itu tidak menggambarkan dia menderita sakit, seperti disampaikan dokter pribadinya.

Walaupun demikian, KPK belum memastikan kapan memeriksa kembali Nunun. Johan hanya menyatakan, tersangka dapat diperiksa kembali setelah keluar dari rumah sakit, minggu ini.

Sejak dipulangkan dari persembunyiannya di Bangkok, Thailand, Desember lalu, Nunun beberapa kali diperiksa penyidik KPK. Namun, beberapa kali Nunun harus masuk rumah sakit.

Terakhir ia menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Polri Sukanto, Jakarta, menjelang tahun baru. Namun, Nunun dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta, pada Senin malam, setelah kondisinya membaik. Selama dirawat inap, KPK membantarkan penahanan Nunun.

Johan menambahkan, semua keterangan Nunun yang disampaikan kepada penyidik KPK akan dicek kebenarannya. Pengacara Nunun, Mulyaharja, di antaranya mengungkapkan, Nunun memberikan keterangan soal permintaan Miranda Swaray Goeltom untuk diperkenalkan dengan sejumlah anggota DPR.

”Kami cek kembali dan didukung alat bukti yang lain. Kami masih terus lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” ungkapnya. KPK di antaranya telah memeriksa Paskah Suzetta, politikus Partai Golkar yang telah divonis dalam kasus ini.

Nunun menjadi tersangka kasus penyaluran 480 cek perjalanan senilai Rp 24 miliar kepada anggota DPR tahun 1999-2004. Lebih dari 20 politikus dari Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Fraksi TNI/Polri dihukum karena dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terbukti menerima cek itu.

Akan tetapi, KPK belum dapat mengungkap siapa yang mendanai cek itu. Dalam persidangan 26 Maret 2010, dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod dari PDI-P, saksi Kepala Seksi Travel Check BII Pusat Krisna Pribadi mengatakan, cek itu diterbitkan BII atas pesanan PT First Mujur Plantation and Industry melalui Bank Artha Graha.

Mulyaharja, Senin, mengakui, penyakit yang diderita kliennya membuat penanganan perkaranya harus hati-hati. Jika penyakitnya timbul, Nunun harus cepat ditangani. (RAY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com