Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kajati: Awasi Kejaksaan yang Terima Dana Bansos!

Kompas.com - 30/12/2011, 14:24 WIB
Didit Putra Erlangga Rahardjo

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Kejaksaan kini tidak diperkenankan menerima dana bantuan sosial (bansos) dari pemerintah daerah karena bisa dianggap sebagai pelanggaran. Ketentuan tersebut diberlakukan sejak akhir 2011.

"Awasi kejaksaan yang terima dana bansos dari pemerintah daerah dalam bentuk uang," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Yuswa Kusuma, Jumat (30/12/2011).

Dia mengakui bahwa surat edaran dari Jaksa Agung tertanggal 21 September 2011 kini melarang kejaksaan menerima dana bansos dalam bentuk tunai. Yuswa mengatakan bahwa pemberian dalam bentuk fisik masih diperkenankan, meski bukan kejaksaan yang harus mengadakan tender dan sebagainya.

Surat tersebut juga mengatur bahwa kejaksaan yang telanjur menerima dana bansos harus bisa membuktikan pengeluaran dana tersebut.

Untuk tahun 2011, penyerapan anggaran Kejati Jabar mencapai 95 persen. Dari alokasi sebesar Rp 139 miliar, bisa terserap Rp 132 miliar. Sepanjang tahun 2011, pihaknya berhasil menyelamatkan uang negara dari korupsi sebesar Rp 1,4 miliar.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com