Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Mesuji Akumulasi sejak 1999

Kompas.com - 30/12/2011, 05:10 WIB

Mesuji, Kompas - Korban meninggal dunia dalam konflik agraria di Kabupaten Mesuji dan sekitarnya, yang dilaporkan Lembaga Adat Megou Pak kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat mencapai 30 orang, diduga tidak hanya terhimpun dalam kurun 2009-2011.

Jumlah korban itu merupakan akumulasi konflik antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan dan tambak udang sejak tahun 1999.

Pengacara Lembaga Adat Megou Pak, Bob Hasan, Kamis (29/12), menerangkan, 30 korban meninggal dunia itu terjadi di beberapa tempat, yakni di Lampung dan Sumatera Selatan.

Data peristiwa konflik lengkap dengan korbannya, kata Bob, sudah dilaporkan kepada Komisi III DPR. Lembaga Adat Megou Pak akan terus mengawal tindak lanjut Komisi III DPR terkait konflik agraria ini.

Rincian jumlah korban yang dimaksud Bob adalah pada konflik warga Desa Sodong dengan PT Sumber Wangi Alam di Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, 21 April 2011. Sebanyak tujuh orang meninggal, terdiri dari dua warga Sodong dan lima orang dari pihak perusahaan.

Kemudian konflik antara PT Bangun Nusa Indah Lampung dan warga Kabupaten Tulang Bawang tahun 1999. Sembilan warga meninggal dalam konflik ini. Lalu, seorang warga atas nama Maryono meninggal dunia dalam konflik dengan PT Bumi Waras tahun 2010.

Adapun konflik antara warga dan PT Silva Inhutani Lampung, Kabupaten Mesuji, November 2010 di Register 45, menurut Bob, tidak hanya menewaskan Made Asta. Dalam konflik ini, ada empat warga lain yang meninggal, yakni Yogian Yakub, Sunarti, Anjani, dan Ratno.

Dalam konflik antara warga Sri Tanjung dan Kaagungan Dalam, Kecamatan Tanjung Raya, serta warga Nipah Kuning, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, dengan PT Barat Selatan Makmur Investindo, 10 November lalu, seorang warga bernama Zaelani tewas.

Bob juga mengungkapkan, ada empat warga tewas dalam konflik antara warga dan PT Sugar Group di wilayah Lampung. Selain itu, tiga warga tewas, termasuk satu di antaranya anggota Brimob, dalam konflik masyarakat dengan perusahaan tambak udang Dipasena di Tulang Bawang, Lampung.

Ketua Lembaga Adat Megou Pak Wanmauli mengatakan, pihaknya menuntut pemerintah menyerahkan 10.500 hektar lahan di Register 45, yang menjadi lahan perluasan hak pengusahaan hutan tanaman industri PT Silva Inhutani Lampung, kepada masyarakat. Alasannya, lahan itu tanah adat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com