Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sandal Jepit Butut Seret Siswa SMK ke Meja Hijau

Kompas.com - 27/12/2011, 06:27 WIB

KOMPAS.com - AAL (15), siswa SMK Negeri 3 Kota Palu, Sulawesi Tengah, tak pernah menyangka bahwa sepasang sandal jepit butut warna putih kusam yang ditemukannya di pinggir jalan di Jalan Zebra, Kota Palu, akan menyeretnya ke meja hijau. Adalah Briptu Anwar Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah, yang mengaku sebagai pemilik sandal butut merek Ando itu, yang memperkarakan kasus ini hingga ke pengadilan.

Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Palu, Selasa (20/12), dipimpin hakim tunggal Rommel F Tampubolon dengan jaksa penuntut umum Naseh. Setidaknya ada 15 pengacara yang mendampingi AAL, di antaranya Syahrir Zakaria, Elvis DJ Katuwu, dan Johannes Budiman Napat. Untuk PN Palu, inilah sidang pertama dengan kasus sandal jepit. Jaksa mendakwa AAL dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kasus sandal butut ini bermula pada November 2010, saat AAL, yang ketika itu masih berusia 14 tahun, dan dua temannya pulang dari sekolah di SMPN 9 Palu. Sehari-hari, AAL dan teman-temannya melewati rumah kos di Jalan Zebra IA, di mana Briptu Rusdi menyewa salah satu kamar. Rumah orangtua AAL di Jalan Kijang II Utara, terpaut sekitar 200 meter dengan rumah kos yang ditempati Briptu Rusdi.

Saat itu, AAL melihat sepasang sandal jepit di pinggir jalan, tetapi bukan di depan kamar Rusdi dan juga bukan di dalam pagar. Setidaknya, gambaran ini tampak saat wartawan meminta AAL menunjukkan tempat penemuan sandal. Lokasi penemuan sandal dengan kamar Rusdi terpaut jarak sekitar 25 meter.

Setelah penemuan sandal itu, AAL kembali ke aktivitasnya sehari-hari, dan sudah lupa soal sandal itu. Hingga 27 Mei 2011 sekitar pukul 19.00 Wita, dia dan dua temannya kembali melewati jalan depan rumah kos Rusdi.

”Kira-kira sudah 15 meter melewati rumahnya pak polisi itu, torang dipanggil. Dia tanya soal sandalnya merek Eiger yang katanya hilang, lalu kami jawab tidak tahu,” tutur AAL.

Menurut AAL, walau tak mengaku, Rusdi tetap mencecar pertanyaan soal sandal itu, bahkan disertai pemukulan. Tak puas hanya mendapat jawaban tidak tahu, Rusdi menelepon temannya di Polda, yakni Simson dan Zul, dan meminta mereka datang dan ikut mencecar pertanyaan.

”Karena terdesak dan merasa tidak kuat dipukul, saya akhirnya bilang pernah dapat sandal Ando di pinggir jalan,” kata AAL.

Singkat cerita, AAL diminta mengambil sandal Ando tersebut di rumahnya sekaligus melapor kepada kedua orangtuanya. Tentu saja pasangan Ebert Nicolas Lagaronda dan Rosmin Landegawa, orangtua AAL, panik saat anaknya yang tidak biasanya pulang tengah malam tiba-tiba datang diantar polisi dengan tuduhan mencuri.

”Karena anak saya mau dibawa ke kantor polisi, dan saya sudah panik, saya bilang, mau anak saya yang ambil atau bukan, saya tetap akan mengganti sandal yang mereka cari. Saat itu, saya diminta mengganti tiga pasang sandal Eiger seharga Rp 85.000 per pasang. Saat mau pulang, saya tanya, bagaimana dengan sandal Ando itu. Dijawab Rusdi, itu bukan miliknya, tetapi dia minta tetap disimpan dengan alasan akan dicari siapa pemiliknya,” kata Ebert.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com