JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Paskah Suzetta, Kamis (22/12/2011). Politikus Partai Golkar itu akan diminta keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap cek pelawat.
"Sebagai saksi tersangka NN (Nunun Nurbaeti)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Kamis.
Nunun menjadi tersangka kasus ini karena diduga memberikan 480 lembar cek pelawat ke sejumlah anggota DPR periode 1999-2004, termasuk kepada Paskah Suzetta. Pemberian tersebut diduga untuk meloloskan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.
Paskah sendiri divonis 16 bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 17 Juni lalu. Dia dianggap terbukti menerima 12 lembar cek pelawat senilai Rp 600 juta. Mantan Kepala Bappenas itu batal bebas bersyarat pada 31 Oktober lalu karena adanya kebijakan pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terpidana korupsi.
Saat ini, Paskah masih menjalani persidangan lalu, Paskah meminta agar KPK dapat mengungkap dalang di balik pemberian cek pelawat itu. Menurutnya, sangat janggal jika anggota DPR yang menerima cek tersebut diproses, sementara si pemberi cek belum ditangkap.
Kini, beberapa anggota DPR 1999-2004 yang divonis dalam kasus ini telah selesai menjalani masa tahanannya. Namun, pemodal di balik pemberian cek pelawat itu belum terungkap.
Nunun, yang dianggap sebagai kunci dalam mengungkap hal tersebut, belum juga menjalani pemeriksaan intensif sejak ditangkap di Thailand, awal Desember lalu. Pada Rabu (21/12/2011) kemarin, KPK memeriksa mantan anggota DPR lainnya, yaitu Hamka Yandhu, terkait penyidikan kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.