JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Agus Condro. Mantan politikus PDI-P dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap cek pelawat.
"Diperiksa sebagai saksi tersangka NN (Nunun Nurbaeti)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Selasa (20/12/2011).
Nunun menjadi tersangka kasus ini karena diduga memberikan 480 lembar cek pelawat ke sejumlah anggota DPR, 1999-2004, termasuk Agus Condro. Diduga, pemberian tersebut untuk meloloskan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.
Agus Condro sendiri divonis bersalah dan telah menyelesaikan masa tahanannya. Agus merupakan whistle blower dalam kasus ini. Pemberian cek pelawat tersebut terungkap dari "nyanyian" Agus yang mengaku menerima 10 lembar cek senilai
Rp 500 juta.
Sebelumnya, kepada media, Agus berharap agar Nunun kembali sehat dan mengungkapkan siapa dalang di balik pemberian cek tersebut. Agus meyakini bahwa kasus ini bukan sekadar gratifikasi, melainkan ada persoalan pemburu rente yang bermain di lingkungan pejabat Bank Indonesia.
Sejumlah anggota DPR periode 1999-2004 yang terlibat kasus ini divonis bersalah dan menjalani masa hukumannya. Ada juga yang telah selesai dihukum. Namun, hingga kini pihak yang memodali pembelian cek pelawat itu belum terungkap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.