Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi PT Swasta Tolak Rancangan Internasionalisasi Pendidikan

Kompas.com - 20/12/2011, 03:06 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Internasionalisasi Pendidikan Tinggi yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) mendapat banyak penolakan. Penolakan terbesar datang dari asosiasi perguruan tinggi swasta menyusul adanya rencana kebijakan yang memperbolehkan Perguruan Tinggi Asing (PTA) masuk ke Indonesia.

Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), Edi Suandi Hamid mengatakan, internasionalisasi pendidikan dapat mengancam eksistensi pendidikan tinggi terutama perguruan tinggi swasta (PTS) di dalam negeri. Untuk itu, kata dia, perlu ada batasan tegas, tentang aturan serta peranan PTA jika nantinya diperbolehkan masuk ke Indonesia.

"Dalam RUU PT tidak ada pengertian internasionalisasi dan pasal apa yang digunakan. Jangan hanya memakai Peraturan Presiden (Perpres) No 77 tahun 2007 yang memang sangat liberal," kata Edi, dalam Seminar Internasionalisasi Perguruan Tinggi di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (19/12/2011).

Edi mengungkapkan, jika dipandang dari kebijakan UNESCO, internasionalisasi pendidikan menurutnya sangat positif. Namun APTISI meminta agar ada pasal-pasal yang mengatur secara lebih rinci tentang internasionalisasi pendidikan tersebut. "Harus ada aturan apakah PTA dapat membuka kampus sendiri atau tetap harus terintegrasi dengan perguruan tinggi lokal," ungkapnya.

Jika tidak ada aturan yang jelas tentang masuknya PTA ke Indonesia, Edi khawatir nantinya pendidikan tinggi akan sama dengan bebas masuknya produk-produk dari China ke Indonesia. "Berakhir dengan bangkrutnya perusahaan lokal yang tidak mampu bersaing dengan murahnya produk dari Cina, jangan sampai ada penjajahan dalam pendidikan," terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi X DPR Rully Chairil Azwar menjelaskan, sejumlah pasal dalam RUU PT masih dalam pembahasan untuk dipertajam. Misalnya seperti pasal pengelolaan dimana otonomi penuh yang belum ada aturannya. "Semua masih akan kita pertajam, karena UU saat ini baru mengatur sampai ke otonomi BLU (Badan Layanan Umum)," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com